Polisi Gerebek Sarang Judi dan Narkoba di Gang Puyuh Tembung, Mesin Tembak Ikan Diamankan

EKSISNEWS.COM, Medan – Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan gerebek lokasi yang diduga sarang judi dan narkoba di Gang Puyuh Pasar VII Beringin, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Minggu (8/5/2022) sore.

Dari hasil penggerebekan petugas berhasil mengamankan mesin judi jenis tembak ikan.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Agustiawan mengatakan penggerebekan dilakukan berkat adanya laporan dari masyarakat sekitar.

“Awalnya petugas piket menerima informasi dari masyarakat adanya sebuah sepanduk yang terpasang didepan Gang Puyuh bertuliskan “Kepada Bapak Kapolsek Percut Sei Tuan Tolong berantas Judi Jacpot, Judi Dindong dan Sabu-Sabu yang ada diujung Gg.Puyuh Ini Karena Sudah Meresahkan Masyarakat dan Merusak Generasi Muda,” ujar Kapolsek.

Menindaklanjuti laporan warga, sambung Kapolsek, Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Bambang dan Pawas serta Kades Tembung serta perangkat desa mendatangi lokasi yang dimaksud.

Dari lokasi, petugas melakukan penindakan dengan cara mengamankan mesin judi tembak ikan dan menurunkan sepanduk tersebut.

Selanjutnya, mesin judi jenis tembak ikan bersama spanduk dibawa ke Mako Polsek Percut Sei Tuan untuk penyelidikan lebih lanjut. (ENC-Fr)

Comments are closed.