oleh

Polisi Tangkap Pemilik Narkoba di Apartemen Medan, Sabu 23,8 Kg Disita

-HEADLINE, HUKRIM-41 views

EKSISNEWS.COM, Medan – Polrestabes Medan menangkap tersangka berinisial AFS (31) warga Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 23,8 Kilogram asal Malaysia.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun menyebutkan, dalam penangkapan itu petugas berhasil menyita barang bukti 24 bungkus plastik teh dengan berat 23,8 Kg, satu unit mobil dan dua ponsel.

Dikatakan Kombes Teddy, pelaku ditangkap oleh petugas di apartemen Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah, Medan, pada Sabtu (13/4/2024) pukul 14.00 WIB.

“Pelaku ditangkap di parkiran apartemen sedang membawa dua tas jinjing dengan barang bukti sabu 24 bungkus, yang akan masuk ke dalam mobil. Kemudian dilakukan pengembangan di kamar hotel ada empat bungkus yang berisi sabu,” ujarnya, Rabu (17/4/2024).

Saat diinterogasi, kata Kombes Teddy, tersangka mengaku barang bukti tersebut berasal dari inisial WN.

“Sesuai perintah WN, tersangka akan mengantarkan 20 kg sabu ke Palembang dan 10 kg diedarkan di Medan, dengan keuntungan tersangka dapat Rp300 juta. Sebelum ditangkap, tersangka mengaku sudah mengedarkan 6 kg sabu,” tutur Teddy.

Saat ini, petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes masih melakukan pengembangan terhadap WN sebagai bos AFS.

“Hasil pengembangan, tersangka sudah pernah ditangkap pada tahun 2013 dan divonis 5 tahun 3 bulan, dan 2017 divonis 8 tahun, lalu keluar penjara Februari 2023,” sebut Teddy.

Teddy menambahkan, penangkapan sebagai bentuk komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas narkoba di wilayah hukumnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka seperti dirilis Antara dijerat Pasal 114 (2) subsider 112 (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ENC-Fr)

Komentar

Baca Juga