MEDAN – Bentrok unjukrasa mahasiswa dengan aparat kepolisian di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara pada Kamis (20/9) kemarin mendapat komentar dari anggota DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan.
Sebagai Anggota DPRD Sumut Sutrisno yang sering menerima aspirasi masyarakat dan mahasiswa, menyayangkan bentrok yang melibatkan para pihak yang melakukan aksi di lingkungan DPRD Provinsi Sumatera Utara.
“Terkait dengan aksi tersebut, saya minta
Kapolrestabes untuk melakukan pendataan para korban luka akibat bentrok tersebut. Rumah sakit, klinik maupun tempat pengobatan lain diminta untuk menangani pengobatan setiap korban,” ujar Sutrisno Jumat (21/9).
Konsekuensi biaya yang timbul kata Sutrisno diminta untuk ditangani secara bersama oleh Gubernur, Wali Kota Medan, dan pimpinan perguruan tinggi tempat kuliah mahasiswa.
“Negara menjamin penyampaian aspirasi secara demokratis, baik kritik, protes dalam bentuk apapun. Namun sebagai bangsa yang beradab, maka semua pihak diminta menyampaikan aspirasi dengan cara- cara yang beradab, tanpa amarah, tanpa dendam, dan tanpa merusak fasilitas umum, juga fasilitas yang dibangun dengan dana APBN dan APBD,” ujarnya.
Lanjutnya, setiap orang yang melakukan provokasi dan penghasutan kepada kelompok orang untuk menebar kebencian, amarah, dan permusuhan, merupakan tidakan yang bertentangan dengan Pancasila, maka orang tersebut harus dijerat secara hukum oleh penegak hukum.
“Setiap penyampaian aspirasi seharusnya tidak menggunakan kekerasan dalam bentuk apapun, baik verbal maupun non verbal. Perbedaan sikap, pandangan, hingga pilihan politik dijamin dan diberi tempat dalam ruang demokrasi Pancasila. Namun setiap perbedaan tidak seharusnya menghadirkan kebencian, amarah, permusuhan,” jelas Sutrisno.
Politisi Partai PDI Perjuangan ini mengatakan, aspirasi dalam bentuk apapun tidak dapat dibungkam dengan cara apapun, termasuk sikap yang berbeda dengan pemerintah. Protes, kritik, evaluasi terhadap pemerintah dapat dilakukan oleh kelompok mahasiswa atau kelompok masyarakat secara terbuka. Akan tetapi setiap tindakan yang menimbulkan dan menghadirkan kebencian, amarah, dan permusuhan dari pihak lain juga tidak dapat dibenarkan.
“Kapolrestabes Medan diminta untuk menjamin keamanan Kota Medan pasca terjadinya bentrok kelompok masyarakat yang pro dan kontra pemerintah.
“Kapolrestabes diminta untuk mengejar setiap orang yang melakukan kekerasan, terutama aktor intelektual yang berada dibalik bentrok para pihak yang pro dan kontra pemerintah.
Pimpinan aksi, pimpinan organisasi, kelompok masyarakat/ kelompok mahasiswa yang bentrok bertanggung jawab atas aksi massa yang berakhir dengan kekerasan. Maka Kapolrestabes harus segera memeriksa pimpinan aksi/ organisasi/ kelompok massa aksi yang melakukan kekerasan,” ungkapnya.
Kepada orang atau kelompok orang katanya, tidak boleh dikriminalisasi. Setiap orang yang diamankan oleh Kepolisian, jika tidak cukup bukti melakukan tindakan melawan hukum, maka harus segera dilepaskan oleh kepolisian, dan diberi jaminan keamanan.
“Kepada seluruh masyarakat, mahasiswa, atau siapapun yang akan melakukan aksi dalam bentuk apapun, diminta untuk tidak membangun sikap permusuhan, amarah, dan kebencian terhadap siapapun.
Setiap pelaku kekerasan, siapapun, masyarakat, mahasiswa, bahkan aparat pemerintah, termasuk aparat kepolisian harus diproses secara hukum yang fair, adil dan transparan.
Menghadapi momentum politik, akan terjadi berbagai dinamika yang sangat mungkin berpotensi terjadinya berbagai gesekan di tengah masyarakat, maka diminta kepada semua pihak untuk mengedepankan persatuan dan kesatuan bangsa. Mari membangun kontestasi politik yang beradab, menjunjung tinggi nilai- nilai kemanusiaan, dan menghadirkan kegembiraan dalam politik.
Setiap upaya yang menghadirkan permusuhan, amarah, dan kebencian harus dijadikan sebagai musuh bersama, sehingga demokrasi kita semakin berkualitas,” pungkasnya. (E1)
Komentar