LANGKAT, Eksisnews.com – Sepasang suami istri (pasutri) berhasil diamankan pihak petugas Team Opsnal Satres Narkoba Polres Langkat yang dipimpin Kanit II Satres Narkoba Polres Langkat, IPDA Amrizal Hasibuan, SH bersama beberapa anggotanya di dalam rumah kedua tersangka bersama barang bukti di Jalan Dusun lV DesaTimbang Jaya, Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat, Minggu (3/03/2019) sekira pukul 03.00 Wib.
Kedua tersangka suami istri sebagai bandar narkoba tersebut yakni Sungkenen PA alias Iwan (43) dan istrinya Amelia Boru Ginting alias Amel (33).
Informasi menyebutkan awal penangkapan terhadap kedua pasutri bandar narkoba tersebut berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran narkoba hingga sering terjadinya transaksi narkoba di sebuah rumah yang berada di kawasan Dusun. lV Desa Timbang jaya, Kecamatan Bahorok.
Atas informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas Team Opsnal Satres Narkoba Polres Langkat lewat proses penyelidikan.
Tak butuh waktu lama, saat kedua tersangka suami istri tersebut yang sedang tidur dalam rumahnya langsung digerebek oleh pihak petugas yang didampingi oleh kepala desa.
Saat dilakukannya penggledahan dalam rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti 1 bungkus kotak rokok berisikan 1 bungkus plastik klip putih kecil berisikan narkotika Sabu seberat 0,13 gram, beserta tumpukan ganja kering yang terbungkus dalam kertas filter rokok seberat 0,56 gram dan 1 bungkus plastik klip putih bening kosong.
Atas penemuan barang bukti narkoba tersebut akhirnya kedua pasutri bersama barang buktinya langsung diamankan petugas ke Mako Satres Narkoba Polres Langkat guna menjalani proses lebih lanjut.
Saat diinterograsi petugas kemudian kedua tersangka pun langsung mengakui jika barang bukti narkoba yang diamankan dari dalam rumahnya tersebut adalah milik kedua tersangka.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP M. Yunus Tarigan SH, saat dikonfirmasi beberapa wartawan membenarkan jika pihaknya telah mengamankan pasutri tersebut.
“Benar kalau kedua tersangka pasutri bersama barang buktinya telah kita amankan dan ini juga atas adanya informasi dari warga yang merasa resah dengan maraknya peredaran narkoba dan selanjutnya setelah oleh team opsnal kita yang ada melakukan penyelidikan, tersangka yang sedang berada dalam rumah langsung saja kita grebek dan disaksikan oleh Kepala Desa setempat,” kata Kasat Narkoba Polres Langkat AKP M Yunus Tarigan SH.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka nantinya bisa dikenakan Pasal 114 Subsider Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (ENC-Bucos)
Komentar