BELAWAN, Eksisnews.com – Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto SH SIK MH di depan Mapolsek Medan Labuhan Kamis (27/12), memaparkan 13 tersangka yang diamankan pihaknya berdasarkan 7 laporan polisi.
Dari 13 tersangka tersebut 3 tersangka adalah pelaku curat yakni, S alias H (39), IUG (29) dan SWG alias S (18). Dari ketiga tersangka turut diamankan barang bukti berupa 2 unit speaker home teater shake 10 sxp, 2 buah jendela dan 1 buah tang.
“Berdasarkan LP/777/XII/SU/2018/PEL-BL/SEK-.M.LAB TANGGAL 19 DESEMBER 2018, tiga tersangka berhasil kita amankan, dan salah satunya berinisial S alias H terpasak diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki sebelah kanannya karena berusaha melawan saat hendak ditangkap,” ujar Kapolres.
Lanjut perwira berpangkat dua melati emas ini mengatakan, untuk kasus narkotika pihaknya mengamankan 10 orang yakni AN alias N ( 33), W (34), DN alias D (26), MF alias F (27) yang diamankan berdasarkan sesuai Laporan Polisi LP/ 784 / XII/SU/2018/PEL-BL/SEK-.M.LPB TANGGAL.21 DESEMBER 2018 dengan barang bukti 2 unit speaker home teater shake 10 sxp dan 1,48 gram shabu-shabu.
ES alias E ( 43) dan PR alias P (21) diamankan dengan barang bukti 325 gram sabu-sabu, 4 unit hp, uang Rp.15.000.000, 6 BKP Plastik dan 1 timbangan elektronik. Selain itu tersangka M alias I (38) diamankan berdasarkan LP/783/XII/SU/2018/ PEL-BL/SEK-.M.LAB TANGGAL. 21 DESEMBER 2018 dengan barang bukti 0,2 gram sabu-sabu.
Tersangka S alias L (49) diamankan berdasarkan LP/785/XII/SU/2018/PEL-BL/SEK-.M.LAB TANGGAL 19 DESEMBER 2018 dengan barang bukti 1,50 gram sabu-sabu. Tersangka RFN alias F (32) diamankan sesuai LP/772/XII/SU/2018/PEL-BL/SEK-.M.LAB TANGGAL. 19 DESEMBER 2018 dengan barang bukti 0,14 Gram sabu-sabu.
“Total rincian barang bukti sabu-sabu sebanyak 328,32 gram, speker 2 unit, handphone 4 unit, uang Rp.15.000.000, plastik kosong 6 bungkus, timbangan elektrik 1 unit, jendela 2 buah, dan tang 1 buah,” pungkasnya. (E1)
Komentar