Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 93 Kg Ganja Asal Aceh, 2 Orang Diamankan
EKSISNEWS.COM, Medan – Personel Satresnarkoba Polrestabes Medan, berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja yang berasal dari Aceh.
Dalam proses pengembangan dan pengungkapan ini, tim harus terlibat aksi kejar-kejaran dan terpaksa menabrak mobil pelaku agar upaya pelaku melarikan diri gagal.
Pengungkapan yang dilakukan pada Jumat (14/8/2026) malam itu, tim berhasil menangkap pelaku yang membawa ganja menggunakan mobil itu di kawasan Jalan AH Nasution, Kota Medan.
Dari pengungkapan ini, tim berhasil menyita total 93 narkotika jenis ganja yang dibawa pelaku dari Aceh melalui Kabupaten Dairi.
Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, pengungkapan kasus ini berawal dari penggerebekan sarang narkoba di bantaran Rel Kereta Api Tembung awal Agustus lalu.
Saat itu, petugas menyita narkotika jenis ganja seberat 3 kilogram, dan meringkus 3 pelaku.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang kami lakukan di Tembung beberapa waktu lalu. Dari sana, kami mendapat informasi perihal rencana pengiriman ganja dalam jumlah besar ke kawasan Tembung,” ujar Rafli, Jumat (21/8/2026).
Dari informasi yang diperoleh, personel Satresnarkoba Polrestabes Medan kemudian melakukan pengintaian, mulai dari kawasan Kabupaten Dairi yang berbatasan dengan Provinsi Aceh.
Akhirnya pengintaian berlanjut hingga ke pusat kota Medan, dimana tempat narkotika ini akan diedarkan.
Setelah mengidentifikasi mobil yang digunakan pelaku membawa narkotika tersebut, kemudian tim melakukan pembuntutan untuk mengetahui kemana nantinya narkoba akan diantar, dan siapa yang akan menerimanya.
Namun, saat berada di Jalan AH Nasution Medan, petugas terpaksa menghentikan mobil pelaku secara paksa, karena pergerakan mobil pelaku yang mulai mencurigakan.
Diduga, pelaku sudah mengetahui keberadaan petugas, sehingga berupaya melarikan diri, meskipun akhirnya gagal.
“Kami kemudian melakukan upaya paksa, tetapi pelaku ini kembali coba kabur melalui trotoar. Namun, upaya pelaku sia-sia karena pergerakan tim kami lebih cepat dengan menutup semua jalur pelarian, sehingga pelaku bisa kami ringkus,” katanya.
Dari dalam mobil, petugas kemudian mengamankan dua pria yakni K (30) dan AR (19), keduanya merupakan warga Aceh.
Dari dalam mobil, juga ditemukan 93 bungkus daun ganja kering, yang disimpan dalam 5 karung goni.
Berdasarkan keterangan kedua pelaku, 93 kilogram ganja ini akan dibawa ke kawasan Tembung, untuk kemudian diedarkan.
“Dalam kasus ini kami masih berupaya mengejar pelaku lain yang identitasnya sudah kami ketahui. Kami pastikan, kemana pun pelaku berupaya kabur kami pasti akan menangkapnya,” pungkasnya. (ENC-Fr)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.