Polsek Medan Area Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Digadai Untuk Beli Sabu

EKSISNEWS.COM, Medan – Personel Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor).

Pelaku bernama Ganda (42), warga Jalan Datuk Kabu Pasar III Gang Nangka, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.

Hal itu dibenarkan Kapolsek Medan Area, AKP Ainul Yaqin didampingi Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis, Selasa (9/6/2026).

Yaqin mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.

“Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV, dan informasi yang diperoleh di lapangan, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim bersama anggota mengamankan pelaku,” ujarnya.

Yaqin menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban, Vernando Fylario (22) warga Jalan Medan Area Selatan Gang Ganefo, kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 3254 ALJ miliknya.

Kendaraan tersebut sebelumnya diparkir di pekarangan rumah pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Sekitar 15 menit kemudian, korban mendapat telepon dari ibunya yang memberitahukan bahwa sepeda motor tersebut telah hilang. Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat seorang pria mengenakan topi masuk ke pekarangan rumah dan membawa kabur motor dengan cara mendorong. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Area,” ungkapnya.

Kapolsek menjelaskan, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, petugas juga menemukan satu plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di lipatan celananya.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban. Ia juga mengaku kendaraan hasil curian tersebut telah digadaikan kepada seseorang berinisial ASUN di kawasan Tembung Pasar VII Gang Kuwini seharga Rp1,3 juta,” jelasnya.

Pelaku juga mengaku uang hasil gadai sepeda motor itu digunakan untuk membeli sabu.

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Pengakuan tersebut saat ini masih terus didalami untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk penelusuran keberadaan sepeda motor dan pihak yang menerima gadai kendaraan tersebut,” ucapnya.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju hitam dan satu celana hitam yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.

Pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan. Peran masyarakat dalam memberikan informasi juga sangat membantu pengungkapan kasus ini,” pungkas AKP M Ainul Yaqin SH MH. (ENC-Fr)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.