MEDAN BARU, Eksisnews.com – Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto SH SIK MSI press release penangkapan sabu 1,5 kg yang berhasil dilakukan Team Pegasus 3C/N Polsek Medan Baru pada hari Jumat (22/02/2019) sekira pukul 11.00 WIB.
Adapun berlangsungnya paparan di Mako Polsek Medan Baru langsung dihadiri oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr Dadang Hartanto SH, SIK MSi didampingi Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H.Tobing SIK, bersama Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Philip Antonio Purba SH MH, Panit 1 Reskrim Iptu Dwikora Tarigan dan Panit 2 Reskrim Ipda Immanuel Ginting SH MH.
Di hadapan sejumlah wartawan, Kombes Pol Dadang mengatakan, pelaku Darma Sugita diamankan petugas berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat bahwa di seputaran tempat kejadian perkara (TKP, red) Komp Perum MMTC Jalan Wiliam Iskandar Kelurahan Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan akan dilakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu oleh satu orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor jenis matic warna merah.
Usai menerima informasi tersebut yang selanjutnya petugas Team Pegasus 3C/N Polsek Medan Baru yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba SH MH dan Panit 2 Reskrim Ipda Immanuel Ginting SH MH melakukan pemantauan dan pengawasan di seputaran lokasi yang dimaksud tersebut.
“Kemudian dari hasil pemantauan petugas dilapangan, terlihat satu orang laki-laki sesuai ciri-ciri informasi yang diterima dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 4770 AGR warna Merah dengan gerak-gerik yang mencurigakan sambil memegang bungkusan dari goni atau karung,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto.
“Kemudian pada saat dihentikan petugas, pelaku langsung menjatuhkan barang yang dibawa sembari mencoba melarikan diri dan selanjutnya personil langsung melakukan pengejaran serta memberikan tembakan peringatan namun pelaku tidak mengindahkan, sehingga Team Pegasus terpaksa melumpuhkan dengan memberikan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki pelaku,” tambah Kapolrestabes Medan.
Pelaku yang sudah tersungkur,
Kemudian langsung diamankan petugas dan membawa pelaku ke sepeda motor yang ditinggalkan pelaku.
“Dari hasil penggeledahan terhadap badan serta sepeda motor, ditemukan dua bungkus besar narkoba diduga sabu sabu dengan berat 1,5 kg yang dibungkus dengan karung goni,” ungkapnya
Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara guna diberikan pertolongan medis dan diboyong ke Polsek Medan Baru bersama barang bukti narkoba serta sepeda motor pelaku
“Kepada petugas, pelaku mengaku mendapat upah senilai Rp 7.000.000 setiap kali mengantar narkotika jenis sabu. Pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) dari UU RI No.35 Thn 2009 dengan acaman hukuman 20 Tahun Penjara atau seumur hidup,” pungkasnya. (ENC- Bucos)
Komentar