Polsek Medan Kota Tangkap Residivis Pencuri Ban Serep Mobil
EKSISNEWS.COM, Medan – Personel Reskrim Polsek Medan Kota menangkap seorang residivis pelaku pencuri ban serep mobil.
Pelaku bernama Adriansyah Putra Pulungan (31), ditangkap di rumahnya Jalan Brigjen Katamso, Gang Bidan Bawah, Kecamatan Medan Maimun, Selasa (3/11/2026) malam.
Polisi menyebut Adriansyah merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun dalam kasus pencurian dengan kekerasan pada 2022.
Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan, melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan kehilangan ban serap milik seorang warga berinisial, S (42).
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban bersama istrinya mendatangi tempat pijat refleksi Yi Tiao Xian Family Massage. Karena area parkir penuh, korban diarahkan memarkirkan mobilnya di depan ruko sebelah lokasi tersebut.
Sekitar satu jam kemudian, korban mendapat informasi dari petugas keamanan bahwa ban serap mobilnya telah hilang. Korban kemudian menghubungi Polsek Medan Kota untuk melaporkan kejadian tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Medan Kota yang dipimpin Iptu Poltak Tambunan mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan melakukan pengejaran hingga ke kediamannya. Adriansyah akhirnya ditemukan bersembunyi di lantai dua rumahnya.
Polisi turut mengamankan satu unit ban serap mobil Toyota New Avanza warna hitam milik korban. Barang tersebut diduga hendak dijual kepada penadah seharga Rp150 ribu, tetapi belum sempat berpindah tangan.
Dalam pemeriksaan awal, Adriansyah mengakui perbuatannya. Ia mengaku melepas ban serap dengan cara melonggarkan baut menggunakan jari, kemudian menginjak paksa hingga ban terlepas dari tempatnya.
Setelah itu, ban diserahkan kepada dua rekannya berinisial Koko dan Kunap. Keduanya diduga turut terlibat dengan cara menggelindingkan ban tersebut untuk selanjutnya dijual kepada penadah. Hingga kini, kedua orang tersebut masih dalam pengejaran polisi.
“Barang bukti yang diamankan satu buah ban serap mobil New Avanza warna hitam milik korban,” ujar Iptu Poltak Tambunan, Rabu (4/11/2026).
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Medan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (ENC-Fr)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.