oleh

Polsek Sunggal Tangkap Komplotan Curas, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

-HUKRIM-41 views

EKSISNEWS.COM, Sunggal – Unit Opsnal Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengamankan pelaku Curas (Pencurian Dengan Kekerasan), Rabu (8/12/2021).

Informasi yang dihimpun, pada hari Minggu 10 Oktober 2021 sekira pukul 03.30 WIB korban, Daniel Dwi Putra Limbong bersama temannya, Muhammad Danis yang warga Martubung mau pulang kerumahnya dengan mengendarai sepeda motor.

Sewaktu melintas di Jalan Sunggal simpang lampu merah Sei Batanghari berpapasan dengan gerombolan kelompok bermotor (Geng motor). Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, korban berhenti lalu dari kelompok bermotor sebanyak 6 org mendatangi korban serta menanyakan tujuan mau kemana, merasa takut korban serta temannya melarikan diri namun pelaku berhasil mengejar dan memukuli korban serta temannya lalu kelompok tersebut mengambil barang korban berupa sepeda motor, hp, dompet.

Atas kejadian itu, selanjutnya korban minta tolong kepada warga setempat lalu bersama warga korban diantar ke Polsek Sunggal untuk membuat laporan.

Berdasarkan Laporan polisi LP/ B/919/IX/2021 an.Daniel Dwi putra Limbong, kemudian Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak SE.MH beserta panit opsnal melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengamankan seorang pelaku inisial RST (19) warga kampung bahari Martubung. Berdasarkan keterangan darinya dijemput 2 org pelaku yang lain inisial RNS (23) warga Jalan Baru Tanjung Gusta, dan SRN (21) warga Jalan Binjai Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal. Dari pelaku dapat diamankan barang bukti sepeda motor yang digunakan saat beraksi.

Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata, SE SIK MM melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku Curas .

“Benar pelaku sudah kita amankan, ketiganya dipersangkakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara,” pungkasnya. (ENC-Fr)

Komentar

Baca Juga