EKSISNEWS.COM, SERGAI – Kadis Kominfo Sergai, Drs H Akmal, AP, M.Si yang juga selaku Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sergai mengatakan Rabu (3/6/2020), untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021 dilaksanakan secara daring (online) dan transparan dengan tidak mengumpulkan peserta didik maupun orang tua. Pengumuman pendaftaran dan pengumuman daya tampung sekolah akan dimulai pada hari Senin s/d Sabtu tanggal 22- 27 Juni 2020.
Sesuai Surat Edaran Bupati Serdang Bedagai Nomor 18.11/800/2931/2020 tentang Perpanjangan Kegiatan Belajar Mengajar dari Rumah bagi Peserta Didik, Tenaga Pendidik (guru) dan Tenaga Kependidikan untuk mengatasi Resiko Penularan dan Infeksi Covid19 di Satuan Pendidikan. Kegiatan belajar dari rumah bagi peserta didik, Pendidik dan tenaga Kependidikan diperpanjang sampai dengan 12 Juni 2020.
Penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang TK/PAUD, SD, SMP akan dilaksanakan pada tanggal 29 Juni s/d 2 Juli 2020. siswa yang diterima akan diumumkan pada hari Senin, tanggal 06 Juli 2020 oleh pihak panitia sekolah. Kemudian pendaftaran ulang siswa akan dilaksanakan pada hari Selasa s/d Jum’at tanggal 07–10 Juli 2020 oleh pihak panitia sekolah.
Persiapan pembukaan tahun pelajaran 2020/2021 pada hari Sabtu, 11 Juli 2020 yang akan dilaksanakan oleh panitia sekolah serta pembukaan tahun pelajaran 2020/2021 pada hari Senin, 13 Juli 2020.
Sebelum memulai belajar kembali di sekolah dengan tatanan New Normal, maka satuan pendidikan di Kabupaten Serdang Bedagai agar menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun (CTPS) ataupun hand sanitizer di depan kelas dan alat pengukur suhu tubuh (thermo scanner). Seluruh sarana dan prasarana pendidikan dibersihkan secara rutin minimal 2 kali dalam sehari yaitu sebelum dan sesudah Kegiatan Belajar Mengajar serta seluruh ruangan disemprot cairan desinfektan.
Selain itu, seluruh satuan pendidikan melakukan pemantauan kesehatan secara rutin termasuk sebelum Kegiatan Belajar Mengajar berlangsung. Seluruh siswa agar dipantau apakah mengalami gejala yang mengarah kepada Covid19 seperti batuk, demam di atas 38 derajat, pilek, sesak nafas dan atau diare serta kehilangan indera perasa dan atau penciuman secara tiba-tiba.
Seluruh warga sekolah juga diwajibkan memakai masker selama berada di lingkungan sekolah, mengatur jarak duduk peserta didik dan guru minimal 1,5 meter serta menerapkan physical distancing di seluruh lingkungan sekolah.
Sebelumnya Akmal juga menyampaikan kondisi terkini sebaran Covid-19 di Kabupaten Sergai. Berdasarkan data dari Gugus Tugas per tanggal 1 Juni 2020, warga yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 8 orang, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 3 orang, Orang Tanpa Gejala (OTG) berjumlah 2 orang dan Positif Covid-19 sebanyak 4 orang. Seorang diantaranya meninggal dunia beberapa waktu yang lalu dan 2 orang warga Positif Covid-19 saat ini sedang dalam perawatan RS GL Tobing Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dan 1 orang dinyatakan sembuh.
“Melihat kondisi terkini tersebut, saya mengajak seluruh unsur masyarakat, mari bersama-sama melakukan aksi preventif untuk menjamin Kabupaten kita ini tetap dalam keadaan aman, nyaman dan tidak beranjak dari status zona kuning dengan tidak bertambahnya warga kita yang terpapar positif Covid-19. Kami tidak pernah lelah mengimbau masyarakat agar tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan dengan menjaga kebersihan diri, rajin mencuci tangan dengan sabun, pakai masker setiap beraktivitas di luar rumah, rutin berolahraga dan makan makanan yang bergizi untuk menjaga keseimbangan dan immunitas tubuh. Sayangi diri kita, sayangi keluarga, sayangi masyarakat Kabupaten Sergai. Lawan Covid-19, kita bisa. Semoga musibah ini cepat berlalu dan kita dapat memulai membiasakan diri dengan Tatanan Kehidupan Baru (New Normal) dengan tetap menerapkan seluruh protokol kesehatan pencegahan penularan Covid19 di Kabupaten Serdang Bedagai,” jelasnya.
Selain itu Akmal juga menyampaikan kalau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Serdang Bedagai melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dibantu oleh 17 Camat. Juga sedang dan telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang berasal dari Dana Desa 237 Desa di Kabupaten Sergai. Sesuai data yang sudah terverifikasi sebanyak 19.097 KK Penerima Dana BLT dengan jumlah BLT diterima per kepala keluarga (KK) sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) selama 3 bulan yaitu April, Mei dan Juni.
Sampai tanggal 30 Mei 2020 telah disalurkan BLT kepada penduduk di 236 Desa, diterima oleh 19.097 KK dengan jumlah dana tersalur sebesar Rp. 11.458.200.000,- (sebelas miliar empat ratus lima puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah). Terdapat juga satu Desa yaitu Desa Firdaus Estate yang tidak ada data penerima BLT nya, karena semua sudah terdata dan tercover sebagai penerima Bantuan Sosial Tunai dari Kemensos RI.
“Kita berharap, penyaluran ini tepat sasaran karena data yang ada sudah diverifikasi dan telah dimusyawarahkan oleh unsur Pimpinan Kecamatan, Desa maupun Dusun lewat pertemuan yang juga melibatkan tokoh-tokoh masyarakat,” pungkasnya.( ENC-NZ)
Komentar