Program Rumah Subsidi Unggulan Presiden Diduga “Dimainkan” Oknum DPRD Sumut, Pemilik Rumah Minta Keadilan
EKSISNEWS.COM, Medan – Program rumah subsidi yang menjadi salah satu program unggulan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kini diterpa polemik serius di Sumatera Utara. Sebanyak 200 pemilik rumah subsidi Perumahan Pondok Alam meminta keadilan kepada Presiden setelah hak kepemilikan mereka diduga terancam akibat sengketa hukum yang menyeret proyek perumahan tersebut.
Para konsumen menilai program rumah subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil justru diduga “dimainkan”, digarap, bahkan hendak dirampas oleh pihak tertentu yang disebut-sebut melibatkan oknum anggota DPRD Sumatera Utara berinisial DT.
Aksi protes tersebut disuarakan dalam demonstrasi yang digelar Aliansi Milenial Demokrasi Nasional (AMANDEMEN) di depan Pengadilan Tinggi Medan, Rabu (13/5/2026). Massa aksi menyoroti perkara Reg 175/Pdt PN Lubuk Pakam hingga Reg 176/Pdt PT Medan yang dinilai sarat kejanggalan dan merugikan masyarakat kecil pemilik rumah subsidi.
Koordinator aksi, Reza Abdillah, mengatakan persoalan ini menimbulkan keresahan besar di tengah masyarakat karena menyangkut kepastian hukum atas rumah yang telah dibeli secara sah oleh warga.
“Ini program rumah subsidi Presiden yang diperuntukkan bagi rakyat kecil. Tapi sekarang justru diduga dipermainkan oleh oknum elite. Padahal sebelumnya perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujar Reza.
Menurutnya, PT Rapy Ray selaku pengembang Perumahan Pondok Alam sebelumnya telah memenangkan perkara di PTUN Medan dengan status inkracht. Setelah putusan tersebut, masyarakat membeli rumah secara resmi dan telah menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh BPN Deli Serdang.
Namun belakangan muncul gugatan baru yang diajukan pihak berinisial DT yang disebut merupakan oknum anggota DPRD Sumut. Gugatan tersebut kemudian dikabulkan oleh PN Lubuk Pakam hingga Pengadilan Tinggi Medan.
“Kami menilai ada dugaan permainan hukum karena konsumen yang sudah memiliki SHM dan menjadi pihak paling terdampak justru tidak dilibatkan dalam proses persidangan. Ini sangat mencederai rasa keadilan,” tegasnya.
Salah seorang konsumen mengaku khawatir kehilangan rumah yang telah dibeli dengan susah payah melalui cicilan bertahun-tahun.
“Kami membeli rumah dengan prosedur resmi, sertifikat diterbitkan negara, tapi sekarang hak kami seperti terancam. Kami hanya rakyat kecil yang ingin hidup tenang,” ujarnya.
AMANDEMEN juga menduga adanya kongkalikong dan permainan perkara dalam proses hukum tersebut. Mereka berencana melaporkan persoalan itu ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung guna meminta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Rumah subsidi adalah hak masyarakat kecil, bukan objek perebutan elite kekuasaan. Kami meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan agar keadilan bagi rakyat kecil benar-benar ditegakkan,” tutup Reza Abdillah.Program Rumah Subsidi Unggulan Presiden Diduga “Dimainkan” Oknum DPRD Sumut, Pemilik Rumah Minta Keadilan
MEDAN – Program rumah subsidi yang menjadi salah satu program unggulan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kini diterpa polemik serius di Sumatera Utara. Sebanyak 200 pemilik rumah subsidi Perumahan Pondok Alam meminta keadilan kepada Presiden setelah hak kepemilikan mereka diduga terancam akibat sengketa hukum yang menyeret proyek perumahan tersebut.
Para konsumen menilai program rumah subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil justru diduga “dimainkan”, digarap, bahkan hendak dirampas oleh pihak tertentu yang disebut-sebut melibatkan oknum anggota DPRD Sumatera Utara berinisial DT.
Aksi protes tersebut disuarakan dalam demonstrasi yang digelar Aliansi Milenial Demokrasi Nasional (AMANDEMEN) di depan Pengadilan Tinggi Medan, Rabu (13/5/2026). Massa aksi menyoroti perkara Reg 175/Pdt PN Lubuk Pakam hingga Reg 176/Pdt PT Medan yang dinilai sarat kejanggalan dan merugikan masyarakat kecil pemilik rumah subsidi.
Koordinator aksi, Reza Abdillah, mengatakan persoalan ini menimbulkan keresahan besar di tengah masyarakat karena menyangkut kepastian hukum atas rumah yang telah dibeli secara sah oleh warga.
“Ini program rumah subsidi Presiden yang diperuntukkan bagi rakyat kecil. Tapi sekarang justru diduga dipermainkan oleh oknum elite. Padahal sebelumnya perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujar Reza.
Menurutnya, PT Rapy Ray selaku pengembang Perumahan Pondok Alam sebelumnya telah memenangkan perkara di PTUN Medan dengan status inkracht. Setelah putusan tersebut, masyarakat membeli rumah secara resmi dan telah menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh BPN Deli Serdang.
Namun belakangan muncul gugatan baru yang diajukan pihak berinisial DT yang disebut merupakan oknum anggota DPRD Sumut. Gugatan tersebut kemudian dikabulkan oleh PN Lubuk Pakam hingga Pengadilan Tinggi Medan.
“Kami menilai ada dugaan permainan hukum karena konsumen yang sudah memiliki SHM dan menjadi pihak paling terdampak justru tidak dilibatkan dalam proses persidangan. Ini sangat mencederai rasa keadilan,” tegasnya.
Salah seorang konsumen mengaku khawatir kehilangan rumah yang telah dibeli dengan susah payah melalui cicilan bertahun-tahun.
“Kami membeli rumah dengan prosedur resmi, sertifikat diterbitkan negara, tapi sekarang hak kami seperti terancam. Kami hanya rakyat kecil yang ingin hidup tenang,” ujarnya.
AMANDEMEN juga menduga adanya kongkalikong dan permainan perkara dalam proses hukum tersebut. Mereka berencana melaporkan persoalan itu ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung guna meminta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Rumah subsidi adalah hak masyarakat kecil, bukan objek perebutan elite kekuasaan. Kami meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan agar keadilan bagi rakyat kecil benar-benar ditegakkan,” tutup Reza Abdillah. (ENC-1)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.