oleh

Putusan Hakim Lebih Tinggi Dari Tuntutan Jaksa Kejari Medan

-HUKRIM-68 views

EKSISNEWS.COM, Medan – Terdakwa Yolanda Syahputra alias Oki warga Jalan Balai Desa Gang Plamboyan Ujung Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan divonis selama 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang.

Putusan terhadap terdakwa Yolanda tersebut dibacakan ketua Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (24/2/2022).

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Yolanda Syahputra selama 4 tahun penjara,” ucap ketua Majelis Hakim.

Putusan Majelis Hakim itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Paulina yang sebelumnya menuntut 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Mengutip dakwaan JPU Bahwa awalnya Rabu tanggal 29 September 2021 sekitar jam 17.00 WIB terdakwa menghubungi saksi korban yaitu Yudi Prastiyo melalui aplikasi Grab dengan tujuan hendak diantarkan ke hotel Oyo, kemudian setelah terdakwa diantarkan ke Hotel Oyo sesuai dengan tujuan di aplikasi, terdakwa berpura-pura meminta nomor telepon saksi Yudi Prastiyo dengan alasan besok terdakwa hendak menyewa mobil saksi Yudi Prastiyo untuk pergi ke Berastagi.

Keesokan harinya pada hari Kamis Tanggal 30 September 2021 jam 12.30 WIB terdakwa menghubungi saksi korban melalui handphone dan mengatakan hendak menyewa 1 unit mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi dan meminta saksi korban untuk mengantarkan terdakwa ke wilayah Berastagi dengan harga sewa Rp. 500 ribu.

Lalu saksi korban menjemput terdakwa dari Hotel Oyo bersama-sama dengan  Handri Prayoga dengan menggunakan 1 unit mobil Toyota Avanza warna putih, setibanya di Hotel Oyo, terdakwa masuk kedalam mobil dan menyerahkan uang Rp. 200 ribu sebagai uang muka kepada  saksi korban. Namun di tengah perjalanan terdakwa berpura-pura minta diantarkan ke daerah Kampung Lalang Kecamatan Sunggal dengan alasan untuk bertemu isteri terdakwa, sesudah itu terdakwa meminta diantar ke simpang Kampung Lalang bertemu dengan teman terdakwa bernama Zul Beton (DPO).

Kemudian Zul Beton ikut kedalam mobil dan bersama-sama keliling di sekitar wilayah Kampung Lalang, lalu Zul Beton (DPO) turun dari mobil. Tak lama kemudian saksi dan terdakwa singgah di sebuah warung penyet di jalan Kelambir Lima Kecamatan Helvetian Kota Medan, lalu mereka makan. Tiba-tiba terdakwa minta diantarkan ke Komp. Pardede untuk mandi, lalu tanpa rasa curiga saksi korban menyerahkan kunci mobil kepada terdakwa dan meminta Handri Prayoga menemani terdakwa.

Sedangkan saksi korban karena merasa lelah menyupir mau istirahat di warung penyet tersebut, lalu terdakwa mengendarai mobil saksi korban tersebut bersama dengan Handri Prayoga. Setibanya di daerah Komplek Pardede terdakwa berpura-pura singgah untuk mandi, setelah selesai mandi terdakwa dan Handri Prayoga naik mobil milik saksi korban kembali ke warung penyet namun ditengah jalan tiba-tiba terdakwa mampir menjemput Zul Beton.

Lalu bersama-sama menuju warung penyet di jalan Kelambir Lima Kec Helvetia, setibanya disana saksi Handri Prayoga turun dari mobil hendak mendekati saksi korban yang berada di warung ayam penyet tersebut. Namun tiba-tiba terdakwa dan Zul Beton langsung melarikan mobil milik saksi korban.

Dan pada hari Sabtu tanggal 2 Oktober 2021 sekitar pkl 21.00 wib terdakwa menyuruh Herman untuk menjual mobil Toyota Avanza warna Putih kepada orang lain seharga Rp. 25 juta, dan terdakwa mendapat bagian Rp. 14 juta, Herman mendapat upah Rp. 4 juta, Zul Beton mendapat upah Rp. 7 juta. Dan sebagian uang tersebut digunakan terdakwa untuk membeli satu unit sepeda motor Satria FU seharga Rp. 4 juta. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar uang Rp. 150 juta.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.(ENC-NZ)

Komentar

Baca Juga