Rico Waas Hadiri Paripurna DPRD: Perda Penanggulangan Kemiskinan Direvisi
EKSISNEWS COM, Medan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menggelar Rapat Paripurna terkait penyampaian penjelasan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif mengenai perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Senin (5/10/2026).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, serta dihadiri oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas. Penjelasan materi Ranperda Inisiatif DPRD Medan disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Medan, Sri Rezeki.
Dalam pemaparannya, Sri Rezeki menegaskan bahwa pendekatan penanggulangan kemiskinan di Kota Medan perlu diperbarui dan tidak boleh lagi sekadar bergantung pada skema pemberian bantuan sosial (bansos) semata. Strategi penanganan kemiskinan harus bergeser ke arah pemandirian masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja.
“Penanggulangan kemiskinan tidak dapat hanya dilakukan melalui pemberian bantuan, tetapi harus diarahkan pula pada peningkatan kapasitas, pemberdayaan, perluasan kesempatan kerja, dan peningkatan pendapatan masyarakat. Dengan begitu, masyarakat miskin secara bertahap dapat meningkatkan kualitas hidup dan kemandiriannya,” tegas Sri Rezeki di hadapan Wali Kota Medan Rico Waas, Pimpinan DPRD Wong Chun Sen, serta seluruh anggota dewan dan jajaran Pemko Medan.
Revisi terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2015 dinilai sangat krusial mengingat adanya dinamika perkembangan regulasi nasional, perubahan kondisi sosial-ekonomi, serta tuntutan agar program pemerintah daerah lebih efektif dan tepat sasaran.
Menurut Sri Rezeki, persoalan kemiskinan saat ini bersifat multidimensi. Penanganannya tidak cukup hanya memenuhi kebutuhan dasar pangan, tetapi juga mencakup jaminan akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan layak, perlindungan sosial, hingga pemberdayaan ekonomi warga secara berkelanjutan.
“Ranperda inisiatif ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pembentukan perda oleh DPRD Medan untuk merespons kebutuhan masyarakat serta menyempurnakan kebijakan penanggulangan kemiskinan agar tetap relevan dengan aturan hukum terbaru,” jelasnya.
Dalam penyampaiannya, terdapat enam tujuan utama dan sasaran strategis yang diusung dalam perubahan Perda ini. Salah satu poin krusial adalah pembenahan basis data kemiskinan yang terpadu dan rutin diperbarui secara berkala agar program tidak salah sasaran.
Selain itu, pokok perubahan mencakup penyesuaian dasar hukum, penyempurnaan ruang lingkup penanggulangan kemiskinan, penguatan kelembagaan dan koordinasi lintas sektor (termasuk sinergi dengan dunia usaha, akademisi, dan lembaga sosial), serta pengetatan sistem monitoring dan evaluasi.
DPRD Kota Medan berharap proses pembahasan Ranperda ini nantinya berjalan transparan dan komprehensif bersama Pemko Medan.
“Kami berharap pembahasan Ranperda ini dilakukan secara terbuka dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, sehingga dapat melahirkan peraturan daerah yang benar-benar menjawab kebutuhan dan menghadirkan kesejahteraan berkelanjutan bagi warga Kota Medan,” pungkas Sri Rezeki.
Selanjutnya Rico Waas menerima berkas penjelasan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif mengenai perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, yang diserahkan Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen. (ENC-1)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.