oleh

Romo Syafii Ingatkan Kapoldasu Polisi Harus Netral

-Politik-38 views

MEDAN, Eksisnews.com  –  Anggota Dewan Perwakila Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Ustad Romo HR Muhammad Syafii mengingatkan secara tegas kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol Agus Andrianto dalam menjalankan tugas di lembaga kepolisian lebih netral.

“Saya sebagai anggota DPR RI Komisi 3 atas kesaksian rakyat ini, mengingatkan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto tolong kelola lembaga kepolisian agar netral menjalankan tugas,”  tegas Romo Syafii dalam orasinya dihadapan ratusan massa, Jumat (1/3/2019) didepan gerbang kantor Walikota Medan.

Karena, menurutnya, berdasarkan undang-undang (UU) nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara Repunlik Indonesia, pasal 28 ayat 1 kepolisian negara Republic Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

“Sudahkan mereka laksanakan,” sebut politisi Partai Gerindra ini yang disambut serempak.’Belumm…’ oleh massa yang memenuhi pintu gerbang kantor Walikota saat itu.

“Kita tetap membutuhkan polisi, karena polisi di bentuk dengan UU untuk menjaga ketertiban. Pasal 13 memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Kita butuh polisi, tapi kasihan polisi kita yang ingin melaksankan UU, polisi kita yang sebenarnya siap mengabdi terhadap bangsa dan negara tapi kemudian tak bebas karena dipimpin oleh kepala kepolisian yang tidak netral,” ungkapnya sembari menegaskan segera merekomendasikan ini di Komisi 3 (DPR RI), untuk memberhentikan Kapolda Sumut.

Lebih lanjut, Romo Syafii juga menyinggung terhadap UU nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN), pasal 20 f, ASN ditekankan memiliki asas netralitas, artinya setiap pegawai tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun.

“Pegawai ASN pasal 9 ayat 2 harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Saya mau tanya apakah ASN di Sumut netral, apakah camat-camat netral, lurah-lurah netral, ini yang mau kita sampaikan kepada walikota jaga kondusifitas warga Kota Medan,” tegasnya.

Disebutkannya, pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2004  tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS (ASN) pasal 11 huruf c PNS dilarang melakukan berbuat yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang indikasikan perbuatan pada politik praktis atau berapliasi pada parpol,”Ini sudah terjadi tidak kita biarkan, kita apain, lawan,” serunya pada massa.(ENC-2)         

Komentar

Baca Juga