Rudiawan Sitorus: Terbitnya Perda PBG Beri Fungsi Pengendalian Kelayakan dan Ketertiban Bangunan

EKSISNEWS.COM, Medan – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan mendorong dengan dengan terbitnya nanti Peraturan Daerah (Perda) tentang Persetujuan Bangunan Daerah (PBD) ini dapat memberikan fungsi pengendalian, kelayakan dan ketertiban bangunan yang secara tidak langsung berkaitan dengan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Hal tersebut disampaikan, Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Medan, Rudiawan Sitorus saat membacakan pemandangan umum fraksi terhadap penjelasan kepala daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Persetujuan Bangunan Gedung di Kota Medan, Selasa (4/7/2023) dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan.

Dikatakan Rudiawan, dari aspek pengendalian diharapkan setiap bangunan gedung sesuai standar baik posisi dan estetikanya maupun struktur dan dampaknya terhadap lingkungan.

Begitu pula, sebutnya, dari aspek pendapatan diharapkan berkontribusi terhadap pembiayaan pembangunan Kota Medan.

Selanjutnya, tambah Rudiawan, Fraksi PKS berharap bahwa dalam pembahasannya, muatan ranperda ini dapat berpedoman penuh dengan peraturan batasnya, yaitu Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang – undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, sehingga kedepannya tidak ada masalah terhadap ranperda ini.

Fraksi PKS juga berharap ranperda ini merupakan penyempurnaan menyeluruh terhadap aturan sebelumnya yaitu Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2015 tentang bangunan gedung yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan dinamika pemerintah daerah.

Fraksi PKS juga berharap ranperda ini dapat menjadi kepastian hukum bagi masyarakat dan para pemangku kepentingan yang pada gilirannya diharapkan akan memberikan dampak positif berupa peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.

Pada kesempatan itu Rudiawan dalam pemandangan umum Fraksi PKS berharap,”Perkenankan kami menyampaikan pemandangan umum fraksi sebagai berikut, pertama bagaimana evaluasi Pemko Medan terhadap pelaksanaan aturan sebelumnya yaitu Perda nomor 1 tahun 2015 tentang bangunan gedung, dimana pada ketentuan sebelumnya mengatur tentang izin mendirikan bangunan (IMB), sedangkan pada ranperda yang akan dibahas ini IMB akan diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung,” tegasnya.

Fraksi PKS juga mempertanyakan apakah Pemko Medan memiliki data terkait berapa banyak masyarakat yang mengurus IMB dan yang tidak mengurus IMB setiap tahunnya ? mengingat hal ini sangat penting kedepannya dalam membahas ranperda yang sesuai dengan harapan masyarakat.

Kemudian, tambahnya lagi, bagaimana kesiapan perangkat dan SDM Pemko Medan dalam mengurusi izin PBG ? mengingat permasalahan di masyarakat pada pengurusan izin IMB sebelumnya yang begitu sulit dan mengeluarkan biaya yang cukup besar, sehingga banyak masyarakat yang tidak mengurus perizinan.(ENC-2)

Comments are closed.