oleh

FPDIP Apresiasi Pengajuan Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung

-MEDAN-11 views

EKSISNEWS.COM, Medan – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) menyatakan apresiasinya terhadap pengajuan rancangan peraturan daerah (Ranperda) persetujuan bangunan gedung.

“Fraksi kami mengapresiasi pengajuan Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda Kota Medan yang baru untuk memberi kepastian hukum dalam persetujuan bangunan gedung,” kata Daniel Pinem saat membacakan pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda Kota Medan tentang Persetujuan Bangunan Gedung, pada rapat paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (4/7/2023).

Menurut Daniel, Ranperda tersebut menjamin terwujudnya persetujuan bangunan gedung yang transparan dan berkeadilan serta mewujudkan ketertiban dalam persetujuan gedung sebagaimana maksud dan tujuan Perda diterbitkan.

“Fraksi kami menegaskan agar fungsi bangunan dalam satu wilayah atau kawasan harus betul – betul diperhatikan,” ujar anggota DPRD Kota Medan dari Komisi IV ini.

Artinya, tambahnya, sesuai dengan tujuannya dan tidak bertentangan dengan status fungsi atau peruntukan sebuah kawasan.

Contohnya, sebut Daniel, jika suatu kawasan  diamanatkan oleh rencana tata ruang wilayah (RTRW) maupun rencana detail tata ruang (RDTR) sebagai kawasan hunian, maka hal tersebut harus sesuai dengan peruntukan kawasan tersebut.

“Jangan kemudian atas dasar pertimbangan ekonomi, bisnis dan investasi dengan mudahnya orang pribadi atau badan hukum mendirikan bangunan di tempat yang bukan untuk diperuntukannya,” katanya.

Daniel Pinem juga menyinggung langkah – langkah apa yang akan dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Medan terkait dengan bangunan yang ditelantarkan para pemilik bangunan dan menjadikan hanya sebagai investasi dan tidak dihuni, serta tidak produktif dan menimbulkan pemandangan kumuh.

“Dari pantauan kami, bangunan seperti ini ada dibeberapa titik lokasi di Kota Medan ?,” serunya.(ENC-2)

Komentar

Baca Juga