Saat Asik Bermain Warnet, Boncel Pelaku Curanmor Diciduk Polsek Medan Tembung
EKSISNEWS.COM, Medan – Aksi curi sepeda motor akhirnya terhenti! Seorang pelaku berinisial A alias Marcel (35) dengan perawakan bertubuh kecil akrab disapa “Boncel” berhasil diringkus Tim Reskrim Polsek Medan Tembung.
Peristiwa bermula ketika korban, Ridho Syahputra (22), warga Sidomulyo Gang Nenas 5, Kecamatan Percut Sei Tuan, memarkirkan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BK 5856 AMS di depan rumahnya. Tanpa diduga, pelaku datang dan membawa lari kendaraan tersebut.
Berdasarkan laporan korban, pada Minggu 20 September 2026, Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung di pimpin Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang dan Panit Opsnal Ipda DP Manulang segera bergerak melakukan penyelidikan. Berkat penelusuran yang cermat, pelaku berhasil dilacak dan diamankan.
Pelaku diketahui berinisial A Boncel alias Marcel (35), warga Jalan Sidomulyo Gang Merak, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Dari pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor hasil curian tersebut. Uang hasil penjualannya dihabiskan untuk keperluan sehari-hari, membeli narkoba, serta bermain judi online (judol).
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, S.H., M.H., menegaskan tidak akan memberi ruang bagi kejahatan di wilayah hukumnya.
“Mengambil hak orang lain, apalagi untuk membiayai kebiasaan buruk seperti narkoba dan judi, adalah perbuatan yang merugikan banyak pihak. Kami proses tegas sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya, Selasa (22/9/2026).
Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk diproses secara hukum yang berlaku. (ENC-Fr)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.