MEDAN, Eksisnews.com – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Sabar Syamsurya Sitepu, meminta dukungan kepada penyelenggara Pemilu tahun 2019 ini, menyusul keinginannya memasang iklan sosialisasi sukseskan Pemilu 17 April 2019 dalam bentuk spanduk yang disebarkan di Kota Medan, dengan meminjam logo KPU dan Bawaslu didalamnya.
“Selaku anggota DPRD Kota Medan, kita mau sosialisasi, kita juga mau bantu KPU buat iklan sosialisasi sukseskan Pemilu 2019, agar masyarakat datang ke TPS pada 17 April nanti. Bisa nggak itu kita buat,” kata Sabar dihadapan KPU dan Bawaslu Kota Medan, pada saat digelar rapat dengar pendapat (RDP) diruang Komisi A DPRD Kota Medan,
Diakui politisi partai golkar ini, meski statusnya akan menjadi calon legislatif (Caleg) pada pemungutan suara 17 April 2019. Namun, ditegaskannya, keinginanya membuat iklan tersebut didasari oleh dorongan untuk bersama-sama mensukseskan pemilu 2019.
“Pastinya, saya calon itu nggak ada kita buat disitu, saya cuma mau tunjukkan kerja saya sebagai anggota DPRD Kota Medan yang aktif saat ini, ikut ambil bagian sukseskan pemilu,” tegasnya sembari memohon persetujuan KPU dan Bawaslu agar logo keduanya dapat turut di pasang dalam iklan itu.
“Jadi, dimana salah saya dengan permohonan tadi,” serunya yang disambut senyum oleh seluruh yang hadir.
Menanggapi itu, Payungan Harahap selaku Ketua Bawaslu Kota Medan, meminta Ketua Komisi A DPRD Kota Medan, secara administratif lakukan pengiriman surat resmi ke lembaganya.
”Karena ketepatan ada gambar bapak (Sabar Syamsurya Sitepu), begitu kami dikirim surat resmi, maka kami konsultasi dulu ke Bawaslu provinsi menanggapi masukan itu. Kami nggak mau itu nanti di plintir masyarakat macam-macam,” ungkapnya.
Apalagi, serunya, dalam iklan sosialisasi itu, akan meminjam logo Bawaslu,”Bagi kami tak masalah untuk internal Bawaslu, masalahnya dorongan pemasangan iklan sosialisasi adalah dari anggota DPRD Medan yang juga maju di pemilihan legislatif (Pileg) Pemilu 2019. Tapi kalau memang bapak ngotot sekali, kami tak bisa nolak, silahkan surati kami,” tegasnya.
Demikian halnya disampaikan Ketua KPU Kota Medan, Agus Syah Ramadhani Damanik bahwa disetujui atau tidaknya pemasangan iklan sosialisasi pemilu oleh anggota DPRD Kota Medan yang kebetulan akan maju di Pileg Pemilu 2019 adalah persoalan etika.
“Kami hindari adanya persepsi public, jangan sampai nanti kita dianggap punya hubungan kepentingan ke peserta Pemilu. Memang kode etik tak diatur secara detail di peraturan DKPP. Tapi persoalannya ada pada etika itu sendiri,”pungkasnya.(ENC-2)
Komentar