Sarang Narkoba di Tanjung Morawa Digerebek, 7 Orang Ditangkap

EKSISNEWS.COM, Deli Serdang – Petugas gabungan dari Polresta Deli Serdang dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang, gerebek sarang narkoba di Kecamatan Tanjung Morawa.

Dalam penggerebekan itu petugas mengamankan tujuh orang dengan barang bukti alat isap, kaca pirex dan sabu-sabu seberat 5,86 gram.

Selain itu, sebuah gubuk yang diduga dijadikan lapak narkoba dibakar sebagai bagian dari tindakan di lokasi operasi.

Kasatresnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr Fery Kusnadi SH MH, menjelaskan penggerebekan dilakukan di dua lokasi di Kecamatan Tanjung Morawa yang disinyalir sarang narkoba.

“Operasi yang dilakukan ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat adanya aktivitas peredaran narkoba di daerah tersebut. Karena itu, kita melakukan pemetaan terlebih dahulu agar targetnya tepat sasaran,” jelas Fery dalam keterangannya, Rabu (14/10/2026).

Setelah pemetaan matang, lanjut Fery menerangkan petugas gabungan dibagi menjadi dua tim untuk melakukan penyisiran di Desa Tanjung Morawa B dan Kelurahan Pekan Tanjung Morawa.

“Penyisiran membuahkan hasil. Tujuh pelaku ditangkap. Ketujuhnya masing-masing berinisial SAH (25), PS (36), YY (36), SA (24), AS (51), IS (31), dan SMN (31),” terangnya.

Berdasarkan hasil tes urine, sebut Fery ketujuh pelaku dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

“Saat ini para pelaku sudah diboyong ke Polresta Deli Serdang guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” sebut Fery.

Ia menegaskan, penyidik tidak hanya menyasar lokasi yang terindikasi menjadi sarang narkoba, tetapi juga mendalami jaringan pemasok di balik peredaran barang terlarang tersebut.

“Kita akan dalami penyuplai besar narkoba itu. Apakah merupakan satu jaringan atau berbeda, apakah jaringan satu sama lain terkait. Pastinya memburu bandar besarnya,” pungkasnya. (ENC-Fr)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.