EKSISNEWS.COM, Percut Sei Tuan – Viralnya pemberitaan di eksisnews.com terkait bangunan illegal di Kota Tembung, membuat tim Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Deli Serdang sidak ke lokasi bangunan tanpa ada plank izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Tembung tersebut.
Bangunan tembok tinggi, gapura dan di dalamnya sudah dibangun pondasi perumahan mewah itu, berdiri di Jalan M. Yacub Lubis, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Sebayak lima personel tim Sat Pol PP Deli Serdang Senin (10/3/2025), turun ke lokasi bangunan yang tanpa plank izin PBG itu. Pantauan di lokasi, tim menjumpai seorang pria yang bertugas sebagai mandor di proyek tersebut dan menanyakan tentang izin bangunan itu.
Menurut salah seorang petugas Sat PP ketika dikonfirmasi eksisnews.com setelah ditanyakan kepada salah seorang mandor proyek itu, bahwa urusan izin bangunan tersebut masih taraf awal yakni KRK.
“Sudah kami tanya, masih KRK Bang,” ujar petugas Satpol PP itu.
Kok Berani ya Tanpa Izin PBG
Pertanyaannya, siapakah pengusaha yang berani mendirikan perumahan di Kota Tembung, tanpa ada plank PBG dan urusan izin bangunannya masih KRK kemudian seenaknya saja membangun tanpa permisi dengan aparatur setempat, baik kepala dusun, kepala desa dan camat Percut Sei Tuan dalam hal ini Trantib Kecamatan Percut Sei Tuan?
Sementara KRK adalah salah satu dokumen atau surat yang dibutuhkan oleh perorangan maupun perusahaan untuk mengajukan dan mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Berita eksisnews.com sebelumnya ada informasi bahwa bangunan tanpa plank izin PBG tersebut diduga milik perusahaan perumahan bernama Mentari tetapi hal tersebut dibantah oleh pimpinannya yang disebut bernama Darwin.
“Itu bukan Bang,” ujar Darwin yang sempat dikonfirmasi eksisnews.com pada Minggu (9/3/2025) kemarin.
Informasi dilapangan juga menyebutkan, bangunan yang berdiri tanpa ada plank izin PBG tersebut adalah milik Asia Jaya dengan pimpinan Suharto Wijaya.
Hal tersebut diungkapkan oleh salah seorang mandor bangunan kepada eksisnews.com Senin(10/3/2025) saat berada di lokasi bangunan bersama Sat Pol PP Deli Serdang saat turun ke lokasi bangunan itu.
“Milik Asia Jaya Bang,” ujar mandor tersebut, dan saat ditanya siapa pimpinan Asia Jaya, pria itu menyebut Suharto Wijaya.
“Bosnya, Suharto Wijaya Bang,” cetus pria yang mengaku sebagai pengawas bangunan itu.
Sementara itu sebelumnya Kasi Trantib Percut Sei Tuan, Harun Indra Mulia Lubis saat dikonfirmasi terkait bangunan yang tidak memiliki PBG ini juga menyebutkan tidak mengetahui siapa pemilik bangunan tersebut.
“Orang Abang bante aja, saya pun masih cari tau siapa pemilik bangunan itu, ” kata Harun.
Kasatpol PP Deli Serdang Marzuki juga merasa geram adanya bangunan yang tidak mengantongi izin PBG di Kota Tembung itu, karena hal itu menjadi tugas pengawasannya. (ENC-Cok)
Komentar