Satnarkoba Polres Tanjung Balai Amankan Dua Pengedar Sabu
MEDAN, Eksisnews.com – Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menginstruksikan kepada Satuan Reskrim Narkoba untuk sikat habis bandar dan pengedar sabu serta pemakai sabu yang ada di wilayah hukum Polres Tanjung Balai.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun wartawan, Sabtu (07/03/2020), petugas Satuan Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Putra Jani Purba.SH menjelaskan bahwa tersangka diamankan berkat informasi dari masyarakat.
Setelah mendapat informasi memang benar ada melihat laki-laki yang ciri-cirinya sesuai informasi yang telah dikantongi yang selanjutnya tanpa membuang waktu akhirnya pihak petufas Sat Narkoba pun langsung mengamankan tersangka di Gg Tembaga Link. V, Kelurahan Tanjung Balai III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai. Dari informasi yang diperoleh, tersangka yang diamankan yakni, Saipul alias Ipul (31) warga Link. V Kelurahan Tanjung Balai Kota.
“Dari tersangka insial Ipul terdapat barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,03 Gram dan 12 bungkus plastik klip kecil transparan kosong, 1 unit handpone merk hotwev warna putih beserta lembar kertas timah rokok,” terang Kasat Narkoba AKP Putra Jani Purba.SH kepada media.
Menurutnya lagi, saat diinterogasi tersangka Insial Ipul, benar bahwa narkotika jenis sabu yang telah diamankan miliknya dan menurutnya lagi, tersangka mengakui jika barangnya diperoleh dari temannya yang bernama berinisial Wira yang beralamat di Gang Suasa Link.V Kel.Tanjung Balai Kota III Kel.Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
“Usai menerima pengakuan dan keterangan dari tersangka Ipul, petugas Satnarkoba langsung melakukan pengembangan ke Gg Suasa Link. V Kel Tanjung Balai III adalah alamat rumah Bandar Shabu yang berinisial Wira,” ucap AKP Putra.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tanjung Balai untuk di Proses Sesuai Hukum yang berlaku.
“Kedua tersangka akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 subs pasal 132 ayat 1 undang undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun,” kata Kasat Narkoba AKP Putra Jani. (ENC-Bucos).
Comments are closed.