EKSISNEWS.COM, Medan – Meski sempat dibaca berupa penjelasan pengusul DPRD Kota Medan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Medan oleh Ketua Komisi II, Sudari.
Namun, setelah pembacaan dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan, Rajuddin Sagala, akhirnya diputuskan dibatalkan untuk dikembalikan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Rajuddin Sagala usai memimpin rapat paripurna menjelaskan kepada wartawan, berdasarkan masukan yang disampaikan oleh anggota DPRD Kota Medan yang hadir dalam rapat paripurna, Senin (18/9/2023) yang menyepakati pengembalian draf usilan Ranperda tentang Penyelengharaan Pendidikan di Kota Medan kepada Bapemperda DPRD Medan.
“Karena ini, usulan anggota dewan periode lama, dimana yang tanda tanggan tinggal 3 orang, saya (Rajuddin Sagala), Bahrumsyah dan Paul MA Simanjutak, sementara yang lain tak tahu,” ujar politisi PKS ini.
Meski diketahui, jelasnya, pengusulan ranperda tersebut sudah melalui Bapemperda, sehingga untuk lebih mematangkan draf usulan ranperda tersebut, apalagi pengusulnya atasnama DPRD Kota Medan, terutama bagi anggota DPRD Medan yang duduk di Bapemperda agar juga memahami sampai draf diusulkan.
“Kalau di tatib (tata tertib) itu (pengembalian ke Bapemperda) dibolehkan, maka saya ulang. Tapi saya sampaikan jangan sampai ini terulang lagi,” seru Rajuddin.
Dikatakan Rajuddin, agar setiap fraksi memahami keterlibatan anggota DPRD Medan dalam alat kelengkapan dewan (AKD) seperti Bapemperda diharapkan juga memahami terkait hak inisiatif dewan itu.
“Jadi, nanti kalau masuk ranperda usulan DPRD di paripurna jangan sampai terulang,” ucapnya.
Sebelumnya, rapat paripurna internal ini dibuka Rajuddin Sagala selaku pimpinan rapat tanpa didampingi unsur pimpinan di DPRD Medan lainnya.
Selanjutnya, Sudari membacakan penjelasan pengusul DPRD Medan atas Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggara Pendidikan di Kota Medan. Interupsi sejumlah anggota dewan baru terjadi usai pembacaan usulan itu, hingga akhirnya pengusulan ranperda dibatalkan untuk dikembalikan ke Bapemperda.(ENC-2)
Komentar