EKSISNEWS.COM, Medan – Petugas Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang laki-laki yang melakukan pemalakan/pungli terhadap seorang wanita pemilik usaha dari Shabbycihik Decoration.
Pelaku diamankan bernama Muhammad Sanjaya (40) warga Jalan Balai Desa, Gang Bersama, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.
Kapolsek Medan Baru AKP Teuku Fathir Mustafa SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH MH mengatakan peristiwa pemalakan tersebut dialami korban bernama Versi Indria Jayatri (36) warga Jalan Bajak 3 Gg Mesjid Kel.Harjo Seri 2 Kec Medan Amplas / Kompleks Suite 2 Jalan Amanluhur Kel.Dwi Kora Kec.Medan Helvetia.
Saat itu, Sabtu (27/11/2021) korban sedang mengantar peralatan dekorasi ke Hotel Polonia Medan. Ketika korban menurunkan peralatan dekorasi, tiba-tiba didatangi seorang pria yang tidak dikenal dan meminta uang kepada korban sebesar Rp 150.000.
“Pelaku meminta uang kepada korban dengan mengatas namakan Organisai SPSI. Disitu korban membayar uang Rp 120.000,” kata Kapolsek AKP Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Kamis (2/12/2021).
Kemudian, lanjut Kapolsek, ke esok harinya pada hari Minggu 28 November 2021 sekira pukul 21.00 WIB, pelaku kembali menjumpai korban.
“Alasan pelaku kembali mendatangi korban karena ingin menggadaikan Hp nya tetapi korban mengatakan tidak ada uang, kemudian pelaku meminta sisa uang kemarin Rp 30.000, dan korban mengatakan tidak ada uang sambil merekam aksi pelaku yang kemudian video tersebut viral di media sosial,” jelasnya.
Mengetahui viralnya aksi pemalakan pelaku terhadap korban, Kapolsek Medan Baru langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH MH dan Panit 2 Reskrim Ipda Regi Manda Putra STRK serta personil melakukan penyelidikan atas kejadian vidio viral pemalakan tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan pada hari Rabu tanggal 1 Desember 2021 sekitar pukul 17.30 wib di Jalan Agus Salim warung kopi Medan Polonia,” ucap Kapolsek.
Kepada petugas, pelaku mengakui video yang viral di media sosial merupakan dirinya yang telah meminta uang kepada korban sebesar Rp 120.000 dengan alasan uang PS (preman setempat).
“Setelah pelaku kita amankan, kemudian petugas menghubungi korban untuk datang ke kantor Polsek Medan Baru dan korban juga telah membuat laporan pengaduan. Untuk barang bukti yang diamankan uang tunai Rp 40.000 (sisa hasil yang di palak) dan 1 (satu) buah tas hitam, rekaman video dari korban pada saat kejadian,” pungkasnya. (ENC-Fr)
Komentar