EKSISNEWS.COM, Medan – Polrestabes Medan menangkap empat orang pria yang terlibat penyerangan petugas saat eksekusi bangunan di lahan eks PTPN Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Keempat pelaku yakni berinisial, S (45), WFS (41), SB (46) dan MHS (23).
Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Ade Nizar Nasution dalam keterangan tertulisnya mengatakan, keempat pelaku terbukti melakukan penyerangan terhadap petugas saat mengamankan eksekusi bangunan di Desa Sampali.
“Keempat pelaku yang diamankan itu melakukan penyerangan dengan melempari petugas dengan batu dan botol,” sebutnya, Selasa (23/7/2024) sekira pukul 02.34 WIB.
Dikatakannya, keempat pelaku telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa batu dan beberapa botol yang digunakan para pelaku untuk menyerang petugas.
Disinggung mengenai keterkaitan keempatnya dalam pembakaran mobil Damkar, Nizar mengaku masih melakukan pencarian untuk menangkap pelaku.
“Atas perbuatannya keempat pelaku yang melakukan penyerangan terhadap para petugas itu terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (ENC-Fr)
Komentar