EKSISNEWS.COM, Medan – Sidang lanjutan dugaan korupsi di Perkebunan Sumatera Utara (PSU) dengan terdakwa Darwin Sembiring kembali digelar di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/3/2022).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin tersebut, dihadiri oleh terdakwa lewat virtual.
Eksepsi yang dibacakan oleh ketua tim penasehat hukum terdakwa Darwin Sembiring, O.K. Isnainul, Datuk Zulfikar dan M. Sai Rangkuti tersebut, menyebutkan bahwa dakwaan Jaksa tidak jelas dan tidak cermat dalam merinci pada kerugian negara, dan dakwaan jaksa terkait dengan masalah perdata, padahal dakwaan harus murni masalah pidana tidak boleh dikaitkan dengan masalah perdata.
O.K Isnainul dalam eksepsi yang dibacakannya dihadapan Majelis Hakim mengungkapkan bahwa JPU sangat keliru untuk bertalian dengan Pembuatan Surat dakwaan, yang mana Surat Dakwaan Nomor Register Perkara : PDS-22/L.2.10/12/2021, tanggal 22 Februari 2022, mengandung ”Unsur Perdata”.
Perbuatan terdakwa Darwin Sembiring, disebutkan berkaitan dengan perjanjian kerjasama antara Koperasi Anugerah Lestari dengan PT. Perkebunan Sumatera Utara, yakni Tentang Pembangunan Kebun Kelapa Sawit dalam Rangka Pengembangan Perkebunan Melalui Program Revitalisasi Perkebunan.
“Jadi tadi kita utarakan semuanya di dalam eksepsi kita pertanyakan, apa dan bagaimana bentuknya dan jenis-jenis apa yang secara rinci kerugian negara yang dimaksud dalam dakwaan Jaksa,” ucap O.K. Isnainul kepada awak media, seusai sidang.
Selain ini O.K Isnainul juga menegaskan, dalam suatu dakwaan itu murni adalah ranah pidana tidak boleh dikaitkan unsur-unsur perdata.
“Nah jadi kita melihat disini tidak cermatnya Jaksa menyusun dakwaan. Oleh karena itu kita minta tadi dalam eksepsi kita sebutkan bahwa dakwaan Jaksa kabur, tidak jelas dan tidak cermat,” jelasnya.
Dengan begitu, pihaknya meminta kepada majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin untuk menerima eksepsi atas nama terdakwa Darwin Sembiring.”Kita minta kepada Majelis Hakim untuk tidak melanjutkan kasus ini, dan kami meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan klien kami dari dakwaan,” pungkasnya.
Perlu diketahui dalam perkara dugaan korupsi di PT PSU, terdakwa Darwin Sembiring telah melakukan dugaan korupsi bersama-sama dengan terdakwa Heriati Chaidir, selaku Dirut PT PSU dan Darwin Nasution (meninggal dunia). Akibat perbuatan terdakwa negara merugi Rp 94 M.(ENC-NZ)
Komentar