MEDAN | Eksisnews.com – Sidang kasus pencemaran nama baik H. Anif memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi. Namun dalam persidangan tersebut, Ahmad Hasiolan Siregar (46), selaku terdakwa mendadak mengeluarkan unek-unek kepada Majelis Hakim PN Medan Dominggus Silaban, Selasa (29/1/2019).
” Saya sudah 4 kali dibon sesama tahanan, kemudian saya dipukuli pak Hakim. Hari ini saya sehat, tapi sepulang sidang nanti, gak tahu apa yang terjadi. Apakah saya sudah mati atau masih hidup,” ujarnya.
Menurutnya, sebelum sidang dirinya mendapat perlakuan tidak wajar ditahanan.
“Saya gak tau apakah ada yang menyuruhnya pak hakim, seminggu lalu saya muntah darah usai sidang,” ujar Hasiolan terbata-bata.
Hasiolan mengeluarkan unek-unek tersebut, setelah Jaksa menghadirkan Ronny Simon, mewakili Dewan Pers dan Indra Gunawan (Pemred Metro24) sebagai saksi.
Ronny menjelaskan, berita KPK Tahan H. Anif, Ribuan KK Teraniaya Bersyukur dan Sudah Jadi Tersangka, Kejatisu Tangkap Anif yang dimuat di www medan seru.co tanggal 16 Oktober 2015 tersebut tidak memenuhi kaedah jurnalistik yang mengacu pada UU No 40/1999. Pasalnya berita- berita tersebut tanpa cek dan ricek. Apalagi medanseru.co. tidak terdaftar di Dewan Pers.
“Kalau ada orang keberatan terhadap pemberitaan tersebut bisa disampaikan kepada pihak kepolisian”, ujar Ronny.
Sedangkan Gunawan membenarkan terdakwa selaku pemimpin dan Pemred www.medanseru.co.”Terdakwa pernah minta tolong saya ketika berita yang dilansirnya menuai keberatan,” ujar Gunawan.
Sidang akan dilanjutkan pekan mendatang untuk mendengarkan saksi.(ENC-3)
Komentar