oleh

Soal Pencemaran Nama Baik, Rudy Hermanto Harus Klarifikasi Buat Hoax

EKSISNEWS.COM, DELISERDANG – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Deliserdang Edison Tamba sangat menyayangkan pemberitaan di beberapa media online soal pemukulan, penganiayaan dan penamparan oleh seorang guru di SDN 105346 yang dilontarkan oleh orang tua siswa yang berinisial RH warga Beringin Kabupaten Deliserdang.

Menurut Edoy panggilan akrab Edison Tamba, pemberitaan tersebut adalah hoax dan pencemaran nama baik yang bisa masuk dalam delik pidana

“Kita berharap agar segera mengklarifikasi sebelum kita mengambil langkah hukum. Tak ada dasar dia (RH) mengatakan penganiayaan, padahal dia sendiri adalah tidak melihat hanya berdasarkan bukti cakap anak-anak murid yang belum jelas kebenarannya.

Apalagi anak guru tersebut juga menjadi korban perundungan sehingga sempat tidak berani sekolah selama dua hari.

“Kita berharap RH jangan sebarkan berita hoax yang dapat terancam pidana,” tegas Edison Tamba kepada Wartawan, Kamis (9/5/2024).

Lebihlanjut Edoy,  harus patuhi azas praduga tak bersalah, keluarga Rudy Hermanto harus sampaikan keterangan jujur 1×24 jam. Begitu juga orangtua siswa harus membuat klarifikasi jangan menjadi hoax yang berdampak pada psikologis anak.

“Jangan karena ingin sesuatu yang tidak jelas lantas mengorbankan anak. Dalam waktu dekat kita juga akan melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum agar kasusnya terang benderang bukan menyebarkan fitnah,” pungkasnya. (ENC-1)

Komentar

Baca Juga