oleh

Soal Tewasnya Budianto Sitepu, IPW: Damai tidak Hilangkan Pidana..!!

EKSISNEWS.COM, Medan – Kasus tewasnya Budianto Sitepu terduga “dibantai” 7 personil Polrestabes Medan dikabarkan sudah berdamai. Namun, menurut Indonesia Police Watch (IPW), Polda Sumut wajib melanjutkan proses hukum kasus ini sampai ke pengadilan.

“Jelas tidak bisa kasus itu dihentikan meski keluarga korban dan terduga pelaku telah berdamai. Sebab perdamaian tidak menghilangkan pidana. Apa lagi sampai ada korban jiwa atau korban nyawa,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, kepada awak media, Senin (20/01/2025).

Menurut Sugeng, tidak ada alasan untuk tidak melanjutkan kasus tersebut. Kepolisian wajib meneruskan kasus itu sampai ke pengadilan.

“Kalau ada perdamaian, ini kasus penganiayaan mengakibatkan kematian. Perdamaian itu tidak menghapuskan pidana, apa lagi dilakukan oleh petugas kepolisian,” kata Sugeng.

Karena itu, sambungnya, harus tetap diproses secara pidana. Soal berat dan ringannya hukuman, itu diserahkan ke pengadilan.

“Perdamaian memang bisa meringankan hukuman, tapi tidak menghapus pidana,” tegasnya.

Sedangkan untuk sanksi kode etik, menurut Sugeng tergantung dari komisi kode etik. Tapi, jika perbuatan serupa sudah sering dilakukan terduga pelaku Ipda I Dachi dan rekannya terhadap pihak lain, maka layak di-PTDH.

“Kalau untuk kode etik PTDH atau demosi, pertimbangan saya apakah pelaku punya kecenderungan melakukan kekerasan. Apakah mereka punya rekam jejak yang negatif atau melakukan pidana kekerasan juga sebelumnya. Jika ia, maka layak di-PTDH. Apa lagi dalam perkara ini mengakibatkan kematian. Kita serahkan kepada komisi kode etik,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, anggota Satreskrim Polrestabes Medan, Ipda ID dan 6 rekannya terduga telah “membantai” Budianto Sitepu pada Senin 23 Desember 2024 sekira pukul 22.00 WIB.

Korban pun tewas usai dijemput 7 anggota polri itu dari Warung Tuak di Jln Binjai KM 13, Gang Horas, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara.

Informasi yang didapat awak media, ke tujuh anggota Polri itu saat ini telah ditahan Bidang Propam Polda Sumut. Mereka adalah Ipda I Dachi, Aiptu RS, Bripka BA, Bripka T, Brigadir B, Brigadir P dan Briptu D.

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Bambang, ketika dikonfirmasi awak media melalui selularnya mengatakan ke tujuh personil Polri itu sudah di-Patsus. (ENC-1)

Komentar

Baca Juga