Bersalah, Oknum Pengusaha Perhotelan Ini Di Hukum 2 Tahun Penjara
EKSISNEWS.COM, Medan – Oknum pengusaha perhotelan Abdul Latif (54) dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan sehingga divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim diketuai Erintuah Damanik di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN)…