EKSISNEWS.COM, Medan – Oknum pengusaha perhotelan Abdul Latif (54) dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan sehingga divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim diketuai Erintuah Damanik di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (03/06/2020).
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan dakwaan JPU dari Kejari Medan Febrina Sebayang, bahwa dari persidangan selama ini fakta-fakta unsur tindak pidana Pasal 378 KUHPidana, perbuatan Abdul Latif telah terbukti.
Yakni unsur dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, diyakini telah terbukti.
Di bagian lain majelis hakim berpendapat menolak nota pembelaan penasihat hukum (PH) terdakwa yang menyatakan perkara tersebut ranah perdata. Majelis hakim juga memerintahkan JPU agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Fakta terungkap di persidangan selama ini, terdakwa memang ada membayar sewa lahan saksi korban selama 6 bulan (Juli hingga Desember 2017).
Terdakwa melalui anaknya Ardhi Abdillah kemudian menerbitkan 2 bilyet giro Bank Danamon untuk membayar sewa lahan. Namun salah satu di antaranya tidak bisa dicairkan. Menurut salah seorang staf saksi korban, tidak bisa dicairkan karena tidak cukup saldo.
Dari salah satu putusan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA RI), pembayaran kewajiban terdakwa menggunakan cek giro kosong dikategorikan tindak pidana penipuan.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan saksi korban dan meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan tidak pernah dihukum sebelumnya. Vonis majelis hakim lebih ringan 1 tahun 6 bulan dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan sebelumnya Febrina Sebayang menuntut terdakwa agar dipidana 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Menjawab pertanyaan hakim ketua, baik JPU maupun tim PH terdakwa menyatakan pikir-pikir, apakah menerima putusan yang baru dibacakan atau melakukan upaya hukum banding.
Sementara mengutip dakwaan JPU, terdakwa Abdul Latif mengaku tertarik dengan lahan milik saksi korban di bilangan Jalan Perintis Kemerdekaan Medan dan berencana akan merehabnya menjadi hotel. Abdul Latif mengaku sudah berpengalaman dalam bisnis perhotelan dan sanggup menyewa lahan tersebut mendirikan hotel diberi nama Hotel LJ.
Terdakwa juga mengaku memiliki bisnis jual beli permata. Saksi korban pun tertarik dan dibuat perjanjian sewa-menyewa. Namun kasus tersebut berujung ke pengadilan karena salah satu dari 2 bilyet giro yang diterima saksi korban tidak bisa dicairkan. (ENC-NZ)
Komentar