oleh

Terekam CCTV, Dua Pelaku Ranmor Ini Diringkus Pegasus

MEDAN HELVETIA, Eksisnews.com –
Meskipun selama tujuh bulan buron lamanya, akhirnya dua pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi dilokasi TKP tepatnya berada di Jalan Pembagunan Komplek Pondok Surya Blok III No.103, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia pada Jumat (17/8/2018) lalu berhasil diringkus pihak petugas Kepolisian dari Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia.

Menurut keterangan awalnya kedua pelaku yang sempat viral di media sosial (medsos) tersebut yang sudah sekian lamanya buron akhirnya berhasil ditangkap Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia pada hari Jumat (22/02/2019) sekira pukul 08.00 WIB.

Menurut kronologis, berawal pada hari Jumat (17/02/2018), sebelum kejadian, korban Trisna bertamu ke rumah sepupunya yang berada di Jalan Pembagunan Komplek Pondok Surya Blok III No.103, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.

Kemudian korban pun memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna putih BK 6351 AEF miliknya di teras rumah sepupunya dalam kondisi stang sepeda motornya terkunci.

Merasa telah aman memarkirkan sepeda motornya tersebut, korban langsung masuk kedalam rumah saudaranya tersebut. Kemudian sekira pukul 20.30 WIB saat hendak turun ke lantai 1 rumah korban Trisn mendegar suara sepeda motornya menyala.

Penasarn sepeda motor menyala, korban langsung mengintip dari balik jendela. Korban sangat terkejut melihat pelaku pergi membawa kabur sepeda motor jenis metic Honda Beat putih miliknya.

Trisna langsung menemui sepupunya dan meminta agar segera memeriksa rekaman video CCTV untuk melihat para pelaku yang telah membawa kabur sepeda motor miliknya dari teras rumah sepupu korban.

Tak terima sepeda motornya dicuri oleh tamu tak diundang, selanjutnya korban langsung mendatangi Polsek Helvetia dan membuat laporan pengaduan.

Oleh pihak Polsek Helvetia yang mendapat laporan pengaduan tersebut langsung ditindaklanjutin.

Selanjutnya Kapolsek Medan Helvetia Kompol Hj.Trila Murni SH melalui Panit 1 Reskrim IPTU S Sebayang, SH langsung memerintahkan Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia melakukan penyelidikan.

Dari berbagai proses yang ada dilakukan meskipun memakan waktu yang lama, akhirnya berhasil dimana tepat pada hari Jumat (22/02/2019) sekira pukul 08.00 WIB, petugas Team Pegasus Polsek Helvetia yang dipimpin langsung oleh Panit II IPDA Suyanto Usman Nasution, SH setelah menerima adanya infomasi dari masyarakat bahwa tersangka M.Alrafik (38) warga Jalan Karya 2 Gang Rela No.07 Desa Helvetia, Kelurahan Sunggal Deliserdang sedang di rumahnya.

Takut buruanya kabur, tanpa membuang-buang waktu, kemudian Team Pegasus Polsek Helvetia pun langsung melakukan proses pengintaian terhadap tersangka.

“Setelah kita mendapat informasi dari masyarakat yang selanjutnya oleh Team kita saat lakukan pengintaian melihat tersangka sedang berboncengan keluar dari rumahnya pergi untuk mengantarkan anaknya ke sekolah.

Kemudian Team kita yang ada langsung mengikuti tersangka sampai ke lokasi Jalan Ringroad tepatnya berada disimpang Jalan Amal Sunggal dan tanpa buang-buang waktu langsung saja tersangka kita ringkus,” kata Panit 1 IPTU S Sebayang kepada wartawan, Senin (25/02/2019).

Setelah seorang tersangka di amankan, petugas kemudia melakukan pengembangan dan saat diintrograsi tersangka mengakui dirinya bersama satu orang rekannya Eko Erisdianto (37) warga yang tinggal di Jalan Teuku Amir Hamzah, Kecamatan Medan Barat ikut menjalankan aksi pencurian terhadap sepeda motor milik korban tersebut.

Tak butuh waktu yang lama lagi, Eko Erisdianto akhirnya berhasil di tangkap petugas Pegasus Polsek Helvetia dari tempat kediaman rumahnya.

Selain tersangka Eko diamankan petugas juga turut serta berhasil mengamankan alat bukti dari tersangka yang di gunakan saat melakukan aksi.

Barang bukti yang turut diamankan petugas dari tersangka yakni empat alat kunci T, 3 gagang kunci T, 1 unit sepeda motor Honda mobilio putih BK 1596 IH yang digunakan tersangka untuk berkeliling guna mencari sasaran kejahatannya dan 1 HP merek Nokia warna biru.

“Jadi itulah beberapa alat barang bukti yang telah kita amankan selain kedua orang tersangka ini. Untuk itu, kedua tersangka akan disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” papar Panit 1 Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu S Sebayang SH dihadapan wartawan. (ENC-Bucos)

Komentar

Baca Juga