oleh

Tergiur Keuntungan, Pria Ini Nekad Edarkan Sabu ke Nelayan

-HUKRIM-79 views

BELAWAN, Eksisnews.com – Tergiur mendaptakan keuntungan, Abdul Gani nekad mengedarkan Narkotika jenis sabu kepada nelayan di Belawan.

Hal tersebut terungkap saat warga Lorong Sekolah I Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan ini dihadirkan pada siaran pers diintrogasi oleh Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis SH MH pada Rabu (23/1/2019).

Sebab, pelaku yang nekat melancarkan aksinya selama dua tahun itu mengaku tergiur mendapat keuntungan sebesar Rp.100 ribu rupiah dari hasil penjualan barang haram tersebut.

Sedangkan dalam menlancarkan aksinya, pelaku mengedarkan sabu kepada nelayan sekitar Belawan.

“Bagaimana cara mendapatkan sabu itu?,” tanya Kapolres Belawan kepada tersangka yang berhasil diciduk Polsek Belawan di Jalan Kawan Gang V Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan pada Senin 21 Januari 2019.

Menjawab pertanyaan orang nomor satu di Mapolres Pelabuhan Belawan itu, penganguran tersebut mengaku membeli kepada Alva (DPO).

“Sabu itu aku beli dari Alva sebanyak 1 gram seharga Rp.800 ribu rupiah,” tutur pelaku dengan wajah tertunduk.

Sekaitan itu, mantan Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut ini menjelaskan, setelah barang haram tersebut dibeli kemudian sang bersangkutan menjual kembali dengan harga eceran kepada nelayan.

“Usai membeli sabu, selajutnya pelaku mengedarkan barang haram tersebut kepada nelayan dengan memperoleh keuntungan sebesar Rp.100 rupiah dari penjualanya,” jelasnya.

Imbas perbuatanya, kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tetang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (ENC-1)

Komentar

Baca Juga