Terlilit Hutang, Pria Kurus Ini Diajak Teman Curi Sepeda Motor

MEDAN BARU, Eksisnews.com – Apes nian nasib yang dialami seorang pria berpostur tubuh kurus ini. Pasalnya usai mencuri sepeda motor RX King warna hijau BK 2930 HR milik korban di plataran parkiran Cafe Delicious  Jalan Pasar Baru Kelurahan Titi Rante,  Kecamatan Medan Baru, ditangkap team Pegasus Polsek Medan Baru yang sedang melintas dilokasi kawasan tersebut Kamis (26/09/2019) sekira pukul 03.00 Wib.

Dari keterangan tersangka Denny Junior Sembiring (24) warga Cemara Komp. PM Gg. Pantang Mundur Medan, kepada petugas bahwa aksi pencurian dilakukannya karena punya hutang Rp 400 ribu kepada temanya Robi (DPO) dan diajak untuk mencuri sepeda motor.

Sebelum melakukan aksinya tersangka yang dibonceng rekannya Robi keliling untuk mencari mangsanya. Tersangka bersama rekanya yang melihat sepeda motor milik korban yang terparkir di tempat kerjanya Cafe Delicious Jalan Pasar Baru Kelurahan Titi Rante, Kecamatan Medan Baru.

Merasa ada kesempatan, dengan memakai alat kunci liter T melaksanakan aksinya, sementara rekannya Robi dengan mengendarai sepeda motor memantau dari kejauhan.

Akan tetapi aksi yang dilakukan tersangka diketahui oleh dua orang rekan kerja korban yakni Najib dan Mario.

Melihat gelagak tersangka mencurigakan langsung diteriaki maling dan tersangka langsung kabur membawa sepeda motor Yamaha RX King milik korban Muhammad Afzal (20) warga yang tinggal di Gp. Meuke Beurabo Kec. Padang Tiji Pide, atau di Jalan Pasar Baru No. 14 Kel. Titi Rante Medan.

Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan yang kemudian saat pihak petugas Team Pegasus Polsek Medan Baru yang sedang keliling Patroli langsung turut mengejar tersangka dan akhirnya berhasil ditangkap tanpa adanya perlawanan dan dibawa petugas ke Mapolsek Medan Baru, sementara teman tersangka, Robi berhasil kabur dan masih dalam pengejaran petugas (DPO).

Korban juga diarahkan petugas membuat laporan pengaduan dengan Laporan  Polisi  Nomor : LP/1504/IX/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal 26 September  2019.

“Untuk mempertanggung jawabkan hasil perbuatanya tersangka kita jebloskan ke dalam sel dan akan dikenakan Pasal yang dipersangkakan Pasal 363  KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sementara rekanya masih DPO,” ujar Kapolsek Medan Baru melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba sembari meminta kepada setiap warga agar berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan. “Pastikan kendaraan berparkir dengan benar, baik dan aman,” pungkasnya Kamis (26/09/2019). (ENC-Bucos)

Comments are closed.