EKSISNEWS.COM, Medan – Tim Gabungan Polsek Percut Sei Tuan bersama Subdit Jahtanras Polda Sumut berhasil mengungkap komplotan pelaku pencurian sepeda motor modus kenalan melalui aplikasi OMI di media sosial (medsos).
Hasil pengungkapan Polisi mengamankan pelaku berinisial AF alias Dafa (21), warga Jalan Platina 7A, Kecamatan Medan Marelan dan MR alias Ajo (22), warga Jalan Pasar 2 Gang Botot, Kecamatan Rengas Pulau Medan.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berkat laporan dari korbannya, Vira Yulia, warga Martubung.
“Atas laporan korban, personil Polsek Percut Sei Tuan di back up personil Subdit Jahtanras Polda Sumut melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Dikatakan Kapolsek, kejadian berawal dari perkenalan antara korban Vira Yulia dengan pelaku Dafa melalui medsos OMI pada, Rabu (31/8/22) lalu.
Perkenalan berlanjut melalui medsos WA. Dengan bujuk rayu, pelaku Dafa berhasil meyakinkan korbannya untuk berhubungan lebih dekat.
Pada Senin (12/9/22) sekira pukul 19.00 WIB, pelaku Dafa menelpon korban mengajak ketemuan di depan Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan. Pelaku Dafa merayu dan meyakinkan korban untuk bertemu.
Selanjutnya, Dafa menyampaikan kepada rekannya Ridho, Angga, dan Arif untuk bermain seperti biasanya.
“Setelah bertemu, pelaku Dafa mengajak korban untuk singgah ke Alfamart Jalan Pancing Kelurahan Sidorejo Medan Tembung (depan GOR). Korban disuruh pelaku membeli minuman ke dalam Alfamart. Setelah korban masuk kedalam Alfamart, pelaku membawa lari sepeda motor milik korban,” jelas Kapolsek.
Kedua pelaku diamankan dari tempat persembunyiannya di Jalan Pasar 2 Gang Botot Marelan, Jumat (16/9/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
Selanjutnya pelaku diboyong ke komando untuk dilakukan interogasi dan pengembangan terhadap pelaku lainnya.
Dari hasil interogasi, para pelaku merupakan komplotan pencurian dengan modus, memasang foto profil dan nama samaran di Sosmed selanjutnya mengajak para calon korbannya.
Bahkan, kata Kapolsek, komplotan pelaku telah berungkali melakukan aksi dengan target HP dan sepeda motor milik korban.
Barang bukti yang diamankan, 1 Unit Hp milik Dafa yang digunakan komunikasi dengan korban, 1 Unit Hp milik Ridho, Baju, Celana, Sepatu, Kacamata dan masker yang digunakan Dafa pada saat beraksi yang teridentifikasi pada CCTV di TKP. (ENC-Fr)
Komentar