Tim Pegasus Ringkus Dua Jambret Viral di Medsos
MEDAN HELVETIA, Eksisnews.com -Aksi penjambretan di Jalan Matahari Raya, Kecamatan Helvetia yang sempat Viral di medsos pada hari Senin (19/08/2019) sekira pukul 07.45 WIB akhirnya berhasil diungkap Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia hingga kedua pelaku bisa diringkus.
Berdasarkan dari keterangan Kapolsek Medan Helvetia, AKP Sah Udur Boru Sitinjak lewat pemaparanya di depan kantor unit Reskrim Polsek Helvetia menjelaskan, jika nama masing-masing kedua pelaku yang berhasil diringkus oleh Tim Penanganan Khusus (Pegasus, red) Polsek Helvetia yakni tersangka Ageng Setiawan (20) warga Jalan Setia Luhur Gang Ginggong Lingkungan II.No.58, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia dan rekanya Febri Aulia (20) warga Jalan Setia Luhur Gang Kemangi No.188 B, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.
“Itulah nama kedua pelaku yang ada diamankan oleh Tim Pegasus kita, sementara korban bernama Yenni (48) warga Jalan Dahlia Raya Komplek Dahlia Indah No.27 Lingkungan VI Kelurahan Helvetia Tengah Kecamatan Medan Helvetia dan telah membuat pengaduan di Polsek Medan Helvetia ini,” ujar Kapolsek Helvetia AKP Sah Udur boru Sitinjak kepada media.
Lanjut AKP Udur, selain adanya pengaduan korban juga sempat viralnya di medsos kejadian penjambretan yang dilakukan para pelaku dengan menyeret korbannya saat beraksi, menurut orang nomor satu di Polsek Helvetia ini, oleh pihaknya dari Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu S Usman SH, langsung menindaklanjutinya usai mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di seputaran Jalan Bahkti Luhur sekitar sore hari akhirnya kedua pelaku tanpa adanya perlawanan berarti langsung diringkus petugas Pegasus Polsek Medan Helvetia.
“Setelah kita memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku langsung saja Tim Pegasus bergerak dan akhirnya tanpa perlawanan kedua pelaku berhasil kita amankan bersama barang bukti yang ada,” jelas AKP Udur boru Sitinjak.
Ditengah-tengah pemaparan berlangsung, AKP Sah Udur juga menjelaskan mengenai kronologis kejadian penjambretan yang dilakukan kedua pelaku terhadap korban.
“Awalnya korban yang hendak pergi kerja menuju ke mobil Bus jemputanya secara tiba-tiba kedua pelaku langsung menarik paksa tas milik korban hingga terjadinya aksi tarik menarik antara pelaku dengan korban.
Lalu setelah pelaku menarik tas korban membuat korban langsung terseret ke ruas jalan hingga kejadian tersebut sempat viral di medsos dan pelaku juga mengakui sering melakukan aksinya,” ucap AKP Sah Udur boru Sitinjak kepada wartawan sembari menambahkan lewat hasil intrograsi petugas, kedua pelaku mengakui perbuatannya.
“Kedua pelaku mengakui perbuatanya dihadapan petugas. Bahkan dari keterangan pelaku dihadapan petugas lewat intrograsi yang ada jika dalam melakukan aksinya pelaku bernama Ageng yang bertindak sebagai joki dan pelaku Pebri yang dibonceng berperan sebagai pemetik atau perampas milik korban.
Untuk mempertanggung jawabkan hasil perbuatanya kedua pelaku akan dikenakan pasal 362 ayat (2) ke 2e Yo 53 ayat (1) KHUPidana,” tandas Kapolsek Medan Helvetia AKP Sah Udur boru Sitinjak mengakhiri penjelasanya sambil memperlihatkan ke dua pelaku dan barang bukti yang diamankan, Sabtu (24/08/2019) siang. (ENC-Bucos)
Comments are closed.