MEDAN, Kabar tidak sedap sampai ke ranahnya Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Selasa (28/8) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap 8 orang terduga kasus suap.
Mereka membawa 4 hakim, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Medan, bersama 2 panitera. Dan, 2 orang lagi diduga dari pihak swasta.
Mereka membawa 4 hakim, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Medan, bersama 2 panitera. Dan, 2 orang lagi diduga dari pihak swasta.
Saat dikonfirmasi wartawan, Humas PN Medan Erintuah Damanik mengakui adanya penangkapan KPK di PN Medan. “Ya (KPK),” katanya singkat.
Erintuah mengaku petugas KPK membawa 4 hakim dan 2 panitera untuk dimintai keterangan.
“Mereka membawa Ketua PN (Marsudin Nainggolan), Wakil Ketua PN (Wahyu Prasetyo Wibowo), Pak (hakim) Sontan Meraoke Sinaga, (hakim ad hoc tipikor) Merry Purba, Elpandi (panitera), Oloan Sirait (panitera),” terangnya kemudian.
“Mereka membawa Ketua PN (Marsudin Nainggolan), Wakil Ketua PN (Wahyu Prasetyo Wibowo), Pak (hakim) Sontan Meraoke Sinaga, (hakim ad hoc tipikor) Merry Purba, Elpandi (panitera), Oloan Sirait (panitera),” terangnya kemudian.
Terkait prihal penangkapan, diakui hal tersebut belum tahu kasus apa yang tengah ditangani KPK. “Saya tidak tahu pasti, tapi kabarnya terkait pidana korupsi,” sebutnya.
Dugaan beredar pasca penangkapan, bahwasannya tertangkapnya oknum hakim dan panitera tersebut berkaitan dengan perkara korupsi dengan terdakwa Tamin Sukardi yang kemarin baru dijatuhi vonis.
Ketiga hakim yakni Wahyu Prasetyo Wibowo, Sontan Meraoke Sinaga, dan Merry Purba adalah majelis hakim yang menangani perkara Tamin Sukardi. Sedangkan Elpandi adalah panitera perkara tersebut.(E2)
Komentar