Wagub Sumut: Zona Merah Tak Boleh PTM

EKSISNEWS.COM, Medan – Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut), Musa Rajekshah mengakui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) belum seutuhnya mengizinkan pembelajaran tatap muka (PTM) terutama pada daerah zona merah Covid-19, yang direncanakan pada Juli mendatang. Prinsipnya, Pemprov Sumut masih mengikuti aturan dari pemerintah pusat mengenai pembukaan PTM ini.

“Sebenarnya sampai dengan sekarang belum ada perubahan. Masih seperti tetap diawal kita sampaikan, tidak semuanya wajib terutama untuk daerah zona merah pasti tidak (boleh PTM),” kata Wagub menjawab wartawan di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubsu, Jalan Sudirman Medan, Kamis (17/6/2021).

Hal kedua, kata dia, bagi peserta didik maupun orangtua murid, juga tidak dipaksakan jika tidak mau mengikuti PTM. Wagub menegaskan, pada saat rapat koordinasi pekan lalu pun, belum ada keputusan final atas wacana pembukaan PTM untuk Juli nanti.

“Makanya saya katakan tidak ada perubahan, bahwa tetap dilihat bagaimana kondisi lapangan dan perkembangan (covid di masing-masing daerah). Terutama zona merah dan oranye tidak diizinkan buka,” terang pria yang akrab disapa Ijeck.

Begitupun, ujar Ijeck, jika di daerah tertentu kasus Corona melandai atau turun dari status zona oranye ke zona hijau, daerah dimaksud boleh saja membuka sekolah tatap muka. Namun jika kembali lagi statusnya ke zona merah, maka proses belajar mengajar dilakukan kembali secara daring (online).

“Kabupaten/kota tentu mengikuti saja, tetapi kita (pemprov) menunggu juga laporan mereka tentang kondisi terbaru di lapangan. Kepala daerah dan satuan tugas covid tidak hanya Dinas Pendidikan, tetap harus melihat juga perkembangannya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pemerintah kembali memperbarui aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 13/2021. Selain memperpanjang PPKM hingga 28 Juni, juga memperketat ketentuan di wilayah zona merah. Diantaranya, PTM ditiadakan dan sepenuhnya dilakukan secara daring.

Setidaknya, ketentuan di empat sektor di zona merah diperketat. Pertama, untuk perkantoran. Karyawan yang boleh work from office (WFO) atau bekerja dari kantor hanya 25 persen. Kemudian, PTM ditiadakan dan sepenuhnya dilakukan secara daring. Lalu, taman atau tempat wisata di wilayah merah kembali ditutup dan dilarang dari kegiatan masyarakat, kegiatan ibadah keagamaan harus dibatasi secara ketat dan mengutamakan ibadah di rumah.(ENC-2)

Comments are closed.