oleh

Yudi Pratama Minta PPS dan KPPS Desa Kuala Tanjung Diperiksa Karena Tindak Pidana Pemilu 2024

EKSISNEWS.COM, Sei Suka – Pelaksanaan pemungutan suara pemilu 14 februari 2024 telah usai, sesuai tahapan Pemilu proses perhitungan suara sudah sampai pada proses rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten pada tanggal (28/02/2024)

Namun pada saat yang sama ketika bertinda sebagai saksi perhitungan suara di PPK Kecamatan Sei Suka, memperoleh data lengkap bahwa pemilih yang telah meninggal dunia ikut mencoblos pemilu pada 14 Februari 2024 pada TPS 19 di desa kawala tanjung, Kecamatan sei suka Batu Bara.

Hal tersebut ditegaskan Yudi Pratama yang juga Ketua KBPP Polri khusus Mahasiswa di Sumut kepada awak media Kamis (29/02/2024) di Lima Puluh.

Yudi menegaskan bahwa pemilih yang telah meninggal tersebut masuk ke dalam daftar hadir di TPS 19 Desa Kuala Tanjung sesuai Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) dan berdasarkan kertas suara keseluruhan DPT Orang yang meninggal ikut memilih di TPS 19 Desa Kuala Tanjung.

Kasus ini kata Yudi jangan dianggap remeh dan pasti dibawa keranah hukum karena menyangkut penipuan publik dan tindak pidana pemilu, sekaligus mencoreng proses demokrasi khususnya pelaksanaan Pemilu 2024 di batubara.

KPU dan Bawaslu Kabupaten Batu Bara diminta PPS dan KPPS di TPS 19 Desa kuala tanjung yang bertugas segera di periksa dan Gakumdu untuk segera proses tindak pidana umum Penipuan Publik dan Tindak Pidana Pemilu 2024.

Kepada KPU DAN BAWASLU Republik Indonesia harus bertanggungjawab dan menjelaskan kepada publik bahwa kasus ini benar telah terjadi di Kabupaten Batu Bara dan sudah sepatutnya penyelenggara pemilu yang tidak jujur di Kabupaten Batubara diminta untuk diseret ke ranah etik sekaligus ranah tindak pidana Pemilu yang harus dihukum sesuai peraturan yang berlaku dalam UU No 7 tahun 2017.

Bila belum ada tindak nyata yang konkret dari Bawaslu dan KPU Batu Bara maka, kita akan melakukan investigasi dan membuka peluang mengadukan persoalan ini ke DKPP dan pihak berwajib melalui Gakkumdu /Bawaslu karena menyangkut pelanggaran tindak pidana tegas Yudi. (ENC-1)

Komentar

Baca Juga