MEDAN – Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara akan segera mengumumkan daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Sumut.
Menurut Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga, dari hasil penelitian dimasa perbaikan ada 35 sosok bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
KPU Sumut sebelumnya sudah menerima sebanyak 1.372 bacaleg namun dikarenakan sesuatu hal kemudian ada partai yang mengurangi 2 orang bacalegnya sehingga hanya tinggal 1.370.
“Namun yang memenuhi syarat (MS) hanya 1.335 Bacaleg termasuk ada sebanyak 101 bacaleg baru, sebagai pengganti yang diusulkan Partai masing-masing,” kata Benget.
Diantara bacaleg yang TMS kata Benget, ada 2 dari Partai Garuda, 11 dari Partai Berkarya, PKS 1, Perindo ada 8, PPP 3 dan PSI 10,
“Jumlah yang memenuhi syarat 1.335 dan TMS 35 orang atau kalau dipersentasekan hanya 2,6 persen yang tersebar di 6 partai politik,” ungkap Benget.
Lebih lanjut Benget memaparkan, akibat adanya bacaleg perempuan yang TMS sehingga beresiko pada pemenuhan keterwakilan, mengakibatkan membonceng ada 1 Dapil yang habis atau gugur sampai 10 orang dinyatakan tidak dapat mengikuti sebagai caleg.
“Kalau TMS secara administratif hanya 15 orang saja namun karena ada 2 dapil yang gugur menjadi 35 orang yang TMS.
Ada 2 Parpol baru yang mengalami hal seperti ini dan keberadaannya ada pada Dapil Sumut 1 dan 9,” jelasnya. (E1)
Komentar