oleh

35 Bacaleg DPRD Sumut Tidak Memenuhi Syarat

MEDAN – Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara akan segera mengumumkan daftar  calon sementara (DCS) bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Sumut. 

Menurut Komisioner KPU Sumut  Benget Silitonga, dari hasil penelitian dimasa perbaikan ada 35 sosok bacaleg  dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

KPU Sumut sebelumnya sudah menerima sebanyak 1.372 bacaleg namun dikarenakan sesuatu hal kemudian ada partai yang mengurangi 2 orang  bacalegnya sehingga hanya tinggal 1.370.

“Namun yang memenuhi  syarat (MS) hanya 1.335 Bacaleg termasuk ada sebanyak 101 bacaleg baru, sebagai pengganti yang diusulkan Partai masing-masing,” kata Benget.

 Diantara bacaleg yang TMS kata Benget, ada 2  dari Partai Garuda, 11 dari Partai Berkarya, PKS 1, Perindo ada 8, PPP 3 dan PSI 10,

“Jumlah yang memenuhi syarat 1.335 dan TMS  35 orang atau kalau dipersentasekan hanya 2,6 persen yang tersebar di 6 partai politik,” ungkap Benget.

Lebih lanjut Benget memaparkan, akibat adanya bacaleg perempuan yang TMS  sehingga beresiko pada pemenuhan keterwakilan,  mengakibatkan  membonceng ada 1 Dapil yang habis atau gugur sampai 10 orang dinyatakan tidak dapat mengikuti sebagai caleg.

“Kalau TMS secara administratif hanya 15 orang saja namun karena ada 2 dapil yang gugur menjadi 35 orang yang TMS.

Ada 2 Parpol baru yang mengalami hal seperti ini dan keberadaannya ada pada Dapil Sumut 1 dan 9,” jelasnya. (E1)

Komentar

Baca Juga