Rampas HP Milik Mahasiswi, Pegasus Amankan Dua Pelaku Ini

MEDAN BARU, Eksisnews.com – Dua pelaku perampas heandphone (HP) pengendara sepeda motor jenis metic Honda Beat warna merah putih BK 2985 AHV dilokasi Jalan Gajah Mada lampu merah Simpang Jalan Iskandar Muda Medan pada Selasa (20/08/2019) sekira Jam 12.30 WIB diamankan pihak petugas Tim Pegasus Polsek Medan Baru.

Informasi yang dihimpun wartawan, awal kronologis, Widya Paramita (20) warga Jalan Samanhudi, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai, lagi dibonceng oleh orang tuanya dengan mengendarai sepeda motor menuju ke Thamrin Plaza Medan, namun saat melintas di kawasan Jalan Gajah Mada simpang atau tepatnya Jalan Iskandar Muda dekat lampu merah, dimana secara tiba-tiba sepeda motor Beat yang dikendarai kedua pelaku langsung memepet sepeda motor korban.

Selanjutnya, kedua pelaku langsung menarik HP merek Oppo warna hitam dari tangan korban. Melihat HP kesayanganya dirampas pelaku, korban yang berstatus mahasiswi langsung dengan suara kuat meneriakan kedua pelaku yang berusaha kabur membawa lari HP korban.

Oleh warga banyak yang melintas di lokasi setelah mendengar suara teriakan korban langsung berusaha mengejar ke dua pelaku dan akhirnya kedua pelaku yang berusaha kabur tancap gas dengan mengendarai sepeda motor akhirnya berhasil ditangkap masyarakat dan hampir menjadi amukan emosi oleh massa yang mulai ramai dilokasi TKP.

Beruntung nyawa kedua pelaku berhasil diselamatkan oleh pihak petugas Polsek Medan Baru yang sedang melintas Patroli dilokasi yang selanjutnya kedua pelaku bersama barang buktinya langsung diboyong petugas ke Mako Mapolsek Medan Baru untuk di proses.

Setelah kedua pelaku diamankan ke Polsek Medan Baru yang kemudian korban pun akhirnya membuat pengaduan dengan Laporan  Polisi Nomor : LP/1437/VIII/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal 20 Agustus 2019.

Adapun masing-masing nama kedua pelaku yang diamankan di Polsek Medan Baru yaitu : tersangka Ricardo Hasudungan Tampubolon (34) warga Jalan Kasuari Gang Adil No. 1 Medan Sunggal dan rekannya tersangka Suherman Afrianto (40) penduduk Jalan Dwikora No. 4-B Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal.

Untuk mempertanggung jawabkan hasil perbuatanya kedua pelaku warga Medan Sunggal dijebloskan ke dalam jeruji penjara Polsek Medan Baru.

“Guna mempertanggung jawabkan hasil perbuatanya kedua pelaku akan dikenakan Pasal yang Dipersangkakan Pasal 365  KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 sampai dengan 12 tahun penjara,” ucap Kapolsek Medan Baru melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba kepada media, Kamis (22/08/2019) sore. (ENC-Bucos)

Comments are closed.