Polisi Paparkan Dua Kurir Ganja 169 Kg, Satu DPO
MEDAN, Eksisnews.com – Kepolisian Sat Reserse narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap peredaran ganja sebanyak 169 kilo gram ganja dari kawasan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang serta meringkus dua tersangka dan memburu seorang pelaku lainya yang kabur saat akan dbekuk.
Adapun dalam keterangan Persnya saat pemaparan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto yang didampingi Kasat Reserse Narkoba AKBP Raphael Sandy Cahyo Priambodo, Rabu (28/08/2019) di Aula utama Polrestabes Medan menjelaskan kejadian bermula pada saat petugas narkoba Polrestabes Medan menerima adanya informasi jika ada laki-laki yang diduga melakukan pemufakatan jahat dengan menyimpan dan menguasai yang sekaligus menjadi perantara peredaran narkoba yang berada di Jalan HM Harun Dusun 4 Desa Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
“Atas informasi tersebut selanjutnya pada hari Rabu (21/08/2019) sekira Jam 03.30 WIB dimana petugas kami awalnya berhasil menangkap tersangka M Rizky ( 22 ) warga Jalan HM Harun Dusun 5, Kecamatan Percut Sei Tuan bersama rekanya Sulaiman ( 29) warga Jalan Pasaribu Dusun 1 Kecamatan Percut Sei Tuan,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Drs Dadang Hartanto dihadapan sejumlah media.
Lanjut Kombes Pol Dadang menjelaskan lagi, dari kedua tersangka tersebut petugas juga menyita barang bukti sebanyak 15 karung berisi narkotika 169 kilo ganja dan menurutnya lewat adanya dilakukan interograsi kedua tersangka mengaku di hadapan petugas bahwa ganja tersebut merupakan titipan dari tersangka Rizal (DPO).
“Nah dari hasil pengakuan tersangka jika mereka berdua dijanjikan upah sebesar Rp.3.000,000 (Tiga Juta Rupiah, red) per orang dan baru diberi panjar sebesar Rp 1.500,000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah, red),” sebutnya.
Sementara itu salah seorang tersangka Muhammad Rizky mengaku bahwa ia hanya dititipkan karung yang awalnya dia tak mengetahui apa isi karungnya
“Sudah tenang aja gak usah banyak tanya kau. Karung itu isi nya ganja nanti kukasih 3 juta kau. Pas aku lagi tidur subuh hari di letakan nya karung berisi ganja itu di depan rumahku bang,” ucap M.Rizky menirukan perkataan tersangka Rizal di hadapan media.
Kapolrestabes menambahkan, saat ini kedua tersangka sudah diamankan di sel tahanan berikut barang bukti untuk proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya kedua tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) subs pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati, atau penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (ENC-Bucos)
Comments are closed.