Pria Ini Gol Karena Curi Uang Mantan Majikannya
MEDAN, Eksisnews.com – Seorang pelaku pencuri uang sebesar Rp14.500.000 dari dalam kamar lantai dua warung bakso dan rumah Ayam Penyet Pak Haji Medan Jalan Gatot Subroto pada Selasa (20/08/2019) sekira Jam 19.30 WIB lalu berhasil diringkus Team Pegasus Polsek Medan Baru.
Menurut keterangan Kapolsek Medan Baru melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba, pelaku bernama Sutrisno (24) warga asal Genting Bulen Desa Genting Bulen, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah
yang merupakan mantan pekerja di tempat jualan warung Bakso dan Ayam Penyet Pak Haji Medan Jalan Gatot Subroto Medan.
Bahkan dari penjelasannya juga menyebutkan, sebelum kejadian pencurian yang dilakukan dengan pengerusakan gembok pintu kamar korban. Pelaku sempat datang dengan modus berkunjung ke tempat warung jualan milik korban Melia (44) warga Jalan Gatot Subroto No. 247 Medan.
Melihat mantan pekerjanya datang dengan posisi duduk di tempat kasir jualan, korban sempat menegur pelaku dengan menanyak tujuan kedatangan pelaku, akan tetapi pelaku yang mendengar sapaan mantan majikannya tersebut hanya terdiam saja.
Melihat situasi aman, pelaku pun langsung melakukan aksinya dengan cara merusak kunci gembok kamar korban yang berada di atas lantai dua yang selanjutnya pelaku kemudian mencuri uang milik korban sebesar Rp14.500.000 dari dalam tas milik korban yang selanjutnya pelaku warga asal Aceh Tengah tersebut langsung membawa kabur uang milik korban.
“Korban yang baru pulang langsung terkejut melihat bagian kunci gembok kamarnya telah dirusak pelaku dan setelah diperiksa yang kemudian si korban juga terkejut mendapatkan uang nya yang ada di dalam tas sudah raib dicuri maling dan karena tak terima dibawa kabur pelaku, selanjutnya korban langsung membuat pengaduan di Polsek Medan Baru,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Philip Purba.
Iptu Philip menuturkan, korban yang membuat pengaduan di Polsek Medan Baru dengan Laporan Polisi Nomor : LP/1450/VIII/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal 24 Agustus 2019, selanjutnya langsung ditindaklanjuti oleh Team Pegasus Polsek Medan Baru.
“Berdasarkan dengan adanya laporan pengaduan si korban selanjutnya langsung ditindaklanjuti oleh pihak kita dari Team Pegasus Polsek Medan Baru dengan cara melakukan proses penyelidikan dengan melihat rekaman video CCTV yang ada,” kata Iptu Philip Purba lagi.
Lanjutnya, lewat pemeriksaan dari video CCTV terlihat adanya gerak gerik pelaku yang merupakan mantan pekerja di warung tempat jualan korban mencurigakan.
Selang empat hari kemudian pada hari Sabtu (24/08/2019) akhirnya pelaku berhasil diringkus petugas Team Pegasus bersama barang buktinya berupa 1 (satu) unti HP yang dibeli dari uang tersebut (uang hasil curian) dan sisa uang yang diambil pelaku sebesar Rp1.050.000.
Kemudian petugas membawa pelaku bersama barang buktinya tersebut ke komando guna penyidikan selanjutnya.
“Jadi lewat kecurigaan pihak kita dari rekaman CCTV yang terlihat adanya gerak gerik mantan pekerjanya yang mencurigakan, kemudian kita lakukan proses penyelidikan yang selanjutnya yang ada dan akhirnya dalam waktu empat hari kemudian pelaku bersama barang buktinya berhasil diamankan oleh Team Pegasus,” sebutnya.
Untuk mempertanggung jawabkan hasil perbuatanya yang telah melanggar hukum, menurut pria yang memiliki pangkat dua balok emas dipundaknya yang merupakan mantan anggota pasukan Pelopor Brimob tersebut, pelaku yang telah melakukan tindak pidana pencurian akan dikenakan pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Guna mempertanggung jawabkan hasil perbuatanya yang telah melakukan tindak pidana pencurian maka pelaku akan dikenakan Pasal yang dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Iptu Pol Philip Purba, Kamis (29/08/2019) sore. (ENC-Bucos)
Comments are closed.