Bea Cukai Belawan Musnahkan Rokok Illegal, Miras dan Pakaian Bekas
BELAWAN, Eksisnews.com – Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) type Madya Pabean Belawan memusnahkan l 512.400 batang rokok ilegal, 787 botol minuman keras yang mengandung alkohol dan 108 colly ball pakaian bekas pada Kamis (29/08 /2019) siang.
Kepala KPPBC Belawan, Tri Utomo menyebutkan, pemusnahan tersebut dilakukan sesuai Pasal 73 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan disebut barang yang menjadi milik Negara, adalah barang yang dibatasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat (3) h huruf D yang tidak diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu enam puluh hari terhitung sejak disimpan di tempat penimbunan pabean.
“Barang yang akan kita musnahkan ini berada di pasar bebas atau masyarakat, penyebab terganggunya pertumbuhan industri tekstil dalam negeri yang juga potensi penyakit menular dari pakaian bekas dan meningkatkan kerawanan sosial akibat penjualan minuman keras ilegal dan ini semua hasil sitaan,” sebut Kepala KPPBC Belawan, Tri Utomo.
Kegiatan pemusnahan terhadap barang-barang sitaan negara tersebut dilakukan dengan cara dibakar di atas drum bekas yang telah disediakan, seperti adanya berupa minuman beralkohol dimana kacanya dipecahkan dan air beralkohol yang kemudian buang dan turut dimusnahkan.
Kegiatan pemusnahan yang dilakukan oleh pihak petugas Bea Dan Cukai Belawan berjalan dan berakhir dengan baik serta kondusif. (ENC-Bucos)
Comments are closed.