IJTI Desak Polisi Usut Pembunuhan Dua Wartawan di Labuhanbatu

MEDAN, Eksisnews.com – Presiden Joko Widodo baru saja melantik Jenderal Polisi Drs.Idham Azis. M.Si, menjadi Kepala kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), di Istana Negara Jumat (01/11/2019). Untuk itu beban berat dan tanggung jawab besar untuk memberikan rasa keamanan, kepada segenap warga negara Indonesia berada dipundak mantan Kabareskrim Polri yang baru dilantik tersebut.

Sementara itu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Sumatera Utara, mendesak dan meminta agar pada Pekerjaan Rumah (PR) pertama kepada Kapolri baru Jenderal Pol Drs.Idham Azis supaya cepat menuntaskan kasus dugaan pembunuhan dua wartawan di Labuhanbatu yang diduga kedua wartawan tewas dibunuh orang tak dikenal (OTK).

IJTI Sumatera Utara mengecam keras terhadap pelaku pembunuhan dua jurnalis koran  mingguan Pindo Merdeka. Dengan kejadian tersebut IJTI dengan mendesak Kapolri untuk memerintahkan Kapolda Sumatera Utara dan jajarannya untuk mengusut tuntas dengan cepat serta menyeret siapa saja dalang dan para pelaku pembunuhan terhadap korban Maratua P. Siregar (Sanjai) yang ditemukan di semak-semak dengan kondisi luka bacokan beserta sepeda motor yang dipinjamnya.

Jasad korban dengan kondisi mengenaskan ditemukan sekitar dua ratus meter dari jasad korban Raden Sirait di parit belakang kontainer PT SAB/KSU Amalia, di dusun Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara.

Ketua IJTI Sumatera Utara Budiman Amin Tanjung, mengatakan, sebagaimana amanat Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers bahwa wartawan dalam bertugas menjalankan profesinya dilindungi undang-undang, oleh karena itu diminta atau tidak aparat kepolisian dari tingkat paling bawah setingkat Kapolsek sampai Kapolda dan Kapolri wajib melindungi wartawan (Jurnalis) dari kejahatan sebagaimana dialami Maratua P Siregar dan Raden Sianipar yang ditemukan tewas mengenaskan dengan luka bacokan di sekujur badan.

“Apalagi dalam Peringatan Hari Pers Nasional di Surabaya awal Februari 2019 lalu, Presiden Jokowi mengatakan pemerintah menjamin kebebasan pers, bahkan Presiden memaparkan betapa pentingnya pers di Indonesia,” ujarnya.

Budiman Amin Tanjung pun sangat berharap supaya aparat Kepolisian Polda Sumatera Utara (Poldasu) dapat segera meringkus pelaku agar diketahui apa motif dari kasus pembunuhan terhadap kedua korban.

“Jadi siapapun pelaku dan aktor di balik kasus pembunuhan dua wartawan tersebut harus dihukum berat, karena bagaimanapun kekerasan terhadap Pers tidak dapat dibenarkan dan merupakan sangat pelanggaran berat,” ucap Budiman Tanjung dengan suara tegas berharap kepada pihak Kepolisian agar siapa saja otak dalangnya maupun para pelaku pembunuhnya supaya dengan cepat berhasil ditangkap dan dihukum seberat-beratnya.

“Mungkin secara Internasional seluruh dunia atau semuanya yang ada kalau Pers bekerja dilindungi undang-undang, dan apabila masyarakat tidak puas terhadap pemberitaan wartawan bisa menyanggahnya melalui ketentuan hak jawab sebagaimana diatur UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ucapnya.

Bahkan dengan adanya kasus pembunuhan yang terjadi ini kata Budiman Amin Tanjung, membuktikan sekaligus menunjukkan indikasi bahwa wartawan baik media cetak, online maupun media elektronik setiap dalam menjalankan profesinya masih dipenuhi dengan resiko dan ancaman bahaya, oleh karena itu IJTI meminta agar wartawan dalam bertugas lebih memperhatikan keselamatan jiwanya dari pada liputan berita.

Mayat korban Maratua P. Siregar ditemukan sekira Jam 10.00 WIB, di tubuh korban ditemukan tanda-tanda kekerasan berupa luka bacokan di bagian kepala, di punggung dan paha sebelah kanan, sementara mayat Maratua P. Siregar dan rekanya telah dievakuasi ke Puskesmas Sei Berombang,” jelasnya.

Menurut informasi yang dihimpun wartawan dari beberapa sumber dimana diketahui kedua korban yang diduga dibunuh orang tidak dikenal kesehariannya berprofesi sebagai wartawan media Mingguan Pindo Merdeka. Kedua sangat kritis menyoroti permasalahan sengketa areal milik perkebunan PT SAB/KSU Amelia yang saat ini sudah dieksekusi Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara. (ENC-Bucos)

Comments are closed.