Gelapkan Uang Miliaran, Suhendra Dituntut 3 Tahun Penjara
MEDAN, Eksisnews.com – Suhendra Chudiharja alias Ahwat (54), terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp4,082 miliar, dituntut hukuman selama 3 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren SH dan Irma Hasibuan SH menjeratnya dengan Pasal 372 KUHP, karena dinilai telah melakukan penggelapan.
Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan ini, Suhendra Chudiharja tampak terpaku duduk di kursi pesakitan saat mendengar tuntutan tersebut dibacakan. Pembacaan tuntutan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Jarihat Simarmata ini sangat singkat mengingat padatnya agenda sidang diruangan tersebut.
Usai pembacaan tuntutan, Hakim Jarihat Simarmata menanyakan kepada terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Charles Janner Natigor Silalahi SH, apakah akan mengajukan pembelaan (Pledoi). Pertanyaan yang dijawab dengan cepat akan mengajukan pledoi yang digelar pada pekan depan.
Untuk diketahui, sebelumnya pada Rabu (6/11/2019) sidang perdana kasus ini perdana digelar. Dalam sidang ini JPU Anwar Ketaren yang dibacakan Randi Tambunan, menyampaikan dakwaan yang mengungkap bahwa korban, Juwan Chandra selaku Direktur PT Bumi Sari Prima harus merugi hingga Rp4,082 miliar..(ENC- Nizar Sgl)
Comments are closed.