Pelaku Curanmor Ini Diringkus Polisi di Rumah Kosong

MEDAN, Eksisnews.com – Petugas Timsus Unit Reskrim Polsek Patumbak yang langsung dipimpin oleh Panit 1 Reskrim Iptu Ikhwanuddin SH MH, bersama tiga anggotanya berhasil meringkus satu dari dua pelaku curanmor pada Kamis (16/01/2020) sekira jam 02.00 WIB dari lokasiJalan Permai Indah, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas yang sedang bersembunyi di dalam sebuah rumah.

Sementara seorang rekan pelaku berinsial AS masih dalam status DPO Polsek Patumbak.

Menurut keterangan yang dihimpun, Senin (21/01/2020) penangkapan dilakukan berdasarkan adanya laporan pengaduan korban Muhammad Hariss Rangkuti (40) warga jalan Selamat Ujung no.189 B Lingkungan IX Kelurahan Sitirejo 3 Harjosari Kecamatan Medan Amplas dengan Nomor Laporan Polisi No : LP/851/XI/2019/SU/Polrestabes/Sek Patumbak, 19 Nopember 2019.

Kapolsek Patumbak melalui Panit 1 Reskrim Polsek Patumbak Iptu Pol Ikhwanuddin dan beberapa personil menjelaskan, awal kronologis dari keterangan korban mengatakan, pada hari Minggu (28/10/2019) sekira jam 03.00 WIB, pelaku bersama rekanya mencuri sepeda motor Honda Beat 2019 warna merah hitam BK 4010 AIT milik korban yang masih kredit terparkir di teras rumah korban.

Menurut penjelasannya, sebelum membawa kabur sepeda motor korban, terlebih dahulu pelaku membuka paksa pagar rumah korban yang selanjutnya sepeda motor milim korban berhasil digasak oleh pelaku bersama rekanya berinsial AS (DPO).

“Dari pengakuan si pelaku awalnya dia bersama rekanya berinsial AS yang kini status DPO sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu merusak paksa pagar rumah korban yang selanjutnya sepeda motor metic Honda Beat milik korban langsung dibawa kabur oleh tersangka bersama rekanya,” terang Panit 1 Reskrim Polsek Patumbak Iptu Ihkwanuddin.

Saat korban bangun dari tidur langsung terkejut melihat sepeda motornya sudah tak ada lagi di dalam teras rumah yang selanjutnya korban pun langsung membuat laporan pengaduan di Polsek Patumbak.

“Sekian lama akhirnya lewat informasi bahwa pelaku bernama Justin Samosir (23) warga Permai Indah Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas ini sedang bersembunyi dalam sebuah rumah yang selanjutnya atas adanya info berharga itu kita pun langsung bergerak dengan cepat hingga akhirnya pelaku yang sedang berada dalam rumah bersama beberapa orang temanya langsung kita grebek,” kata Iptu Ikhwanuddin kepada wartawan.

Lanjut Panit 1 Reskrim Polsek Patumbak kembali menyebutkan, setelah dilakukan penggrebekan yang kemudian pelaku langsung di intrograsi dan mengakui perbuatanya yang dilakukanya bersama seorang rekanya berinsial AS.

Lewat pengakuan pelaku yang selanjutnya pihaknya pun langsung bergerak cepat melakukan pengembangan terhadap tersangka AS, namun rekan tersangka tersebut tidak berhasil ditemukan dan menjadi buron (DPO) pihak Kepolisian Polsek Patumbak.

“Lewat pengakuan si pelaku ini langsung saja kita bergerak cepat untuk menangkap rekanya berinsial AS namun tidak berhasil ditemukan dan kini menjadi buruan atau DPO pihak kita Polsek Patumbak. Kemudian pelaku Justin Samosir bersama barang buktinya kita bawa ke Polsek Patumbak untuk proses sidik lebih lanjutnya lagi,” ucap Panit Reskrim 1 Polsek Patumbak kembali sembari menambahkan atas perbuatannya maka pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan akan dijerat dalam pasal 363 ayat 2 KUHPidana dan satu orang rekan pelaku berinsial AS masih status DPO. (ENC-Bucos)

Comments are closed.