Saat Sidang Berlangsung, Panitera PN Medan Ini Main Handphone
MEDAN, Eksisnews.com – Sidang lanjutan terdakwa Ir.Mandalasah Turnip menjadi perbincangan hangat bagi pengunjung sidang, hal tersebut dikarenakan Yusman Harefa selaku Panitera yang duduk disamping barisan Majelis Hakim asik main Handphone saat saksi memberikan keterangan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, (28/1/2020).
Menurut pantauan awak media saat berlangsungnya persidangan Panitera Yusman Harefa terlihat seperti memainkan handphone dengan menyentuh layar handphonenya dan mengangkat telpon dari seseorang.
Sebelumnya dalam persidangan yang beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi Jatinson Turnip yang merupakan karyawan terdakwa di PT Lintong Bangun Makmur (LBM) mengatakan dirinya mengaku bahwa ia yang mengambil cek atas suruhan terdakwa Mandalasah Turnip untuk pembayaran proyek.
Namun saksi mengatakan dirinya tidak mencek nomor rekening sekaligus blanko lalu meyerahkan langsung kepada terdakwa Mandalasah yang meneken serta menstempel cek tersebut.
“Saya baru ini disuruh Mandalasah mengambil cek diloker. Setelah itu diteken dan distempel beliau,” ucap Jatinson.
Nah saat Majelis Hakim bertanya soal alamat kantor tempat dirinya bekerja selama 5 tahun. Jatinson katakan kalau ia bekerja di LBM yang beralamat di Jalan Raharja, Medan.
Dipersidangan sebelumnya saksi Rani selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bukit Panorama Karya mengatakan bahwa Cek milik PT Bukit Panorama Karya dan PT Lintong Bangun Makmur disimpan didalam satu loker.
“Dia (terdakwa) PT Lintong Bangun Makmur, kantor kami sama, Cek itu saya simpan di loker yang sama dan Bank bjb juga,” cetus saksi Rani.
Saat dipertegas oleh salah satu Hakim Anggota Linawati kenapa bisa Cek PT saksi dan Cek terdakwa satu loker?. Saksi Rani menjawab kalau mereka satu wadah dan kunci dipegang masing-masing.
“Kami satu wadah dan kunci masing – masing di pegang,” ujar saksi.
Nah saat ditanya Majelis, apakah selama ini terdakwa pernah meminjam Cek kepada PT Bukit Panorama Karya, saksi menjawab tidak pernah.
Apakah selama ini terdakwa pernah meminjam Cek kepada kalian?
“Tidak pernah Majelis Hakim,” ungkap saksi.
Saat ditanya oleh Hakim Anggota Abdul Kadir tentang pemilik rekening, saksi menerangkan bahwa itu milik saksi sebab Dirut di PT Bukit Panorama Karya adalah saksi.
“Pemilik Rekening atas Cek itu PT Bukit Panorama Karya, dirutnya saya. Karena PT Lintong Makmur saya juga yang simpan, karena kami satu kantor,” beber saksi.(ENC-NZ)
Comments are closed.