Sepekan, Delapan Pelaku Curat dan Curanmor Ditangkap

MEDAN, Eksisnews.com – Dalam sepekan jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan yang  dipimpin Kapolres AKBP DR.R.Dayan SH.MH meringkus 8 orang tersangka kasus besar tindak pidana pencurian dengan alat (curat) dan Pencurian kenderaan bermotor (curanmor).

Dalam pemaparanya, Kapolres Pelabuhan Belawan yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Jerico Lavian Chandra SH dan Kapolsek Medan Labuhan AKP Edy Safari,  SH di dalam Aula Mapolres Pelabuhan Belawan dihadapan sejumlah awak media menyebutkan jika dari pengungkapan dari empat kasus tersebut yaitu 1 kasus curanmor dan 3 kasus curat yakni bajing loncat dan penbobolan rumah dari seluruh kasus ada 8 tersangka yang diamankan.

“Keberhasilan ini sangat kita beri apresiasi baik dengan berhasil mengungkap sampai meringkus dan mengamankan para tersangkanya beserta sejumlah barang buktinya.

Jadi barang bukti yang ada diamankan petugas yakni 1 kunci T, 1 kunci L, 1 pisau, 1 besi panjang, 2 helm, 1 unut sepeda motor Yamaha Mio J tanpa plat, 1 unit sepeda motor yamaha tanpa No.polisi, 1 pipa besi, 1 besi H, 1 besi siku dan 1 unit mesin cuci,” sebut Kapolres AKBP DR.R.Dayan SH,MH sembari menambahkan dari seluruh pengungkapan kasus itu ada 23 laporan polisi.

Lebih lanjutnya katanya, Kedelapan tersangka yang ditangkap polisi diantaranya ada yang terpaksa ditembak kakinya karena mengancam jiwa petugas masing-masing Edi Agus Susanto alias Jontor (E AS alias J) (22) warga yang tinggal di jalan Marelan pasar 7 pasar 1 Tenggah Gg Rasmi Kelurahan Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan, Mhd Fendi alias Fendi (31) warga Lingkungan 33 Kebun Rambung Kel Rengas Pulau Marelan. Kedua tersangka kasus 363 KUHP ini sudah 20 kali melakukan pencurian sepeda motor.

“Untuk kasus curanmor juga dengan tersangka Mhd Ali Syahputra (37) warga Komplek Pelindo jalan Pulau Seribu Kel Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan sedangkan seorang tersangka atas nama Syafrizal Effendi (32) warga jalan Yosudarao Simpang KIM Kel Mabar Kec Medan Deli merupakan tersangka kasus Curat bajing loncat,” ucapnya lagi sembari memperlihatkan barang bukti beserta para tersangkanya yang dihadirkan dihadapan media.

Kapolres Pelabuhan Belawan didampingi Kapolsek Medan Labuhan AKP Edya Safari yang merupakan mantan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menyebutkan kembali mengatakan ementara 4 tersangka lainnya yakni kasus Curat pencurian dalam rumah dengan barang bukti 1 unit mesin cuci masing-masing Amdani Pulungan alias Dani (35) warga jalan Marelan Raya Pasar 3 Barat Lingkungan 12 Kel Rengas Pulau Kec Medan Marelan.

‘Tersangka kedua yakni atas nama Eko Purwanto alias JM (29) warga jalan Marelan Raya Pasar 3 barat Lik 12 Kel Rengas Pulau Kec Medan Marelan, tersangka Sosialis Sembiring (31) warga Lik 33 Kebun Rambung Kel Rengas Pulau Kec Medan Marelan dan Mhd Rialdi Andian alias Andi Eem warga Marelan Raya Pasar 3 barat Kel Rengas Pulau Marelan,” jelasnya.

Selesai paparan, petugas kembali lagi mengamankan para tersangka ke dalam sel beserta membawa sejumlah barang bukti yang turut dihadirkan diamankan kembali guna kepentingan proses hukum lebih lanjut. (ENC-Bucos)

Comments are closed.