Pesta Sabu, Tiga Pria dan IRT Digrebek Petugas Polsek Teluk Mangkudu

SERGEI, Eksisnews.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan empat tersangka yang sedang asyik berpesta sabu di dalam rumah milik seorang terduga pengedar Sabu di Dusun Ladang Lama II Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, pada hari Jumat (21/02/2020) sekira jam 21.30 Wib.

Adapun dari hasil penggrebekan yang dilakukan pihak petugas dimana masing-masing nama ke empat orang tersangka tersebut yakni bernama SO alias Plengking (60) warga Dusun II, Desa Lestari Dadi, Kecamatan Pengajahan, Sergai ditangkap didalam kamar saat sedang konsumsi sabu,
sedangkan seorang wanita bernama SI alias Ani (39) IRT warga Dusun Ladang Lama II, Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai ditangkap hendak akan memakai sabu di ruang dapur rumah bersama dua lelaki yang bernama YCA alias Yuda (19) dan MA alias Ache (39) warga Dusun Payanibung II, Desa Sei buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.

Dari penangkapan para pelaku,
polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2 lembar plastik klip ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 6 lembar plastik klip ukuran kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu, 2 lembar plastik klip ukuran kecil kosong, 1 buah kaca pirek yang diduga masih berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah kaca pirek, 2 buah alat hisap sabu (Bong), 2 buah mancis warna merah dan hijau, 1 buah jarum suntik, 2 buah pipet kecil yang ujungnya di ukir seperti sekop, 1 buah Handphone Merk Nokia warna silver casing warna hitam dan 1 buah Handphone Merk Nokia warna hitam casing warna merah.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, Mhum kepada awak media, Minggu (23/2/2020) mengatakan bahwa penangkapan para pelaku berkat menindaklajuti adanya informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di Dusun Lama II, Desa Seibuluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.

Atas informasi tersebut menurut orang nomor satu di jajaran Polres Sergai mengatakan lagi dimana pihak petugas langsung meresponi dan melakukan penyelidikan tentang peredaran narkoba jenis sabu di salah satu rumah milik pelaku SI alias Ani di Dusun Ladang Lama II, Desa Seibuluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.

Selanjurnya, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu yang langsung dipimpin Kanit Reskrim Ipda Barito Siregar melakukan penindakan dan mengerebek rumah pelaku dan ditemukan di satu kamar seorang laki-laki bernama SO alias Plengking yang sedang konsumsi atau menghisap sabu.

Dilokasi pun petugas menemukan barang bukti tersebut di depan pelaku SO alias Plengking dan mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya.

Sedangkan di ruang dapur rumah tersebut ditemukan 2 orang laki-laki bernama YCA alias Yuda dan MA alias Ache dan 1 IRT SI alias Ani yang merupakan pemilik rumah yang juga istri dari SO alias Plengking yang juga bekerjasama dalam peredaran narkoba jenis sabu.

“Jadi ketiganya gagal akan berpesta sabu, setelah akan berkonsumsi sabu tim sudah tiba dilokasi. Dilokasi petugas menemukan satu paket sabu kecil dan alat hisap yang akan digunakan para pelaku,” kata Mantan Kapolres Batubara tersebut kepada media.

Dijelaskanya lagi dari hasil proses introgasi tersangka SO alias Plengking mengaku memperoleh barang haram dari seorang bernama JUL warga Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Namun setelah dilakukan pengembangan pelaku yang di maksud tidak berada di tempat.

Akibat perbuatanya, ke empat pelaku bersama barang bukti sudah diamankan ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai Untuk Proses Hukum selanjutnya.

“Guna mempertanggung jawabkan hasil perbuatanya maka para ke 4 orang pelaku dikenakan Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (ENC-Bucos)

Comments are closed.